Jaga Kelestarian Hutan, Kesejahteraan Petani Meningkat

KOPI LONDO: Biji pelangi dari pohon kopi londo tengah dijemur di tempat pengolahan kopi Aia Langang, Sirukam. FOTO: ANTARA/MIKO ELFISHA --

Hak Pengelolaan Hutan Nagari (HPHN) LPHN Sirukam menjadi angin segar bagi masyarakat setempat untuk bisa meningkatkan kesejahteraan dengan memanfaatkan lahan hutan dan hasil hutan bukan kayu.

Anggota LPHN Sirukam, Hendrio, menyebut mata pencarian mayoritas penduduk di daerah itu adalah bertani. Umumnya bersawah dengan durasi panen rata-rata dua kali setahun. Dengan adanya HPHN, di sela menunggu panen, masyarakat bisa memanfaatkan kawasan hutan untuk mendapatkan penghasilan harian.

Kopi merupakan salah satu komoditas yang menjadi keunggulan Sirukam. Karena hampir semua keluarga memiliki pohon kopi, maka penambahan penghasilan dari kopi cukup untuk menjamin dapur tetap berasap sambil menunggu panen padi.

Industri kopi yang dikelola KUPS Kopi Aia Langang, Sirukam, juga mulai berjalan meski masih dalam skala rumahan. Dinas Kehutanan Sumbar yang memiliki perhatian khusus terhadap program perhutanan sosial pun memberikan bantuan.

Bantuan itu dimulai dengan pengurusan Hak Pengelolaan Hutan Nagari (HPHN), memberikan bimbingan dan bantuan bibit kopi, hingga bantuan peralatan pengolahan kopi seperti mesin roasting dan mesin penggiling biji kopi.

Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Yozarwardi mengatakan program perhutanan sosial terbukti memberikan efek positif terhadap perekonomian masyarakat di sekitar hutan, termasuk di Sirukam.

Berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar, pendapatan petani hutan di Sumbar terus meningkat sejak 2020.

Pada 2020 pendapatan petani hutan di Sumbar sebesar Rp1.517.160. Angka itu naik drastis menjadi Rp2.319.511 pada 2023. Ini jauh di atas pendapatan masyarakat miskin menurut BPS yaitu Rp525.005 perkapita per bulan untuk perdesaan.

Perhutanan sosial juga memberikan efek kepada masyarakat sekitar hutan. Karena telah merasa memiliki, secara otomatis mereka ikut menjaga kelestarian hutan di lingkungan tempat tinggalnya.

Hingga tahun 2015, kasus penebangan kayu ilegal di Hutan Sirukam masih terbilang tinggi. Namun sejak HPHN di bawah program perhutanan sosial dikeluarkan, secara berangsur-angsur penebangan kayu ilegal menurun. Bahkan pada 2024, bisa dikatakan tidak ada lagi penebangan kayu ilegal di kawasan itu.

Saat ini dalam kawasan HPHN Sirukam terdapat empat kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) di bawah pengelolaan Lembaga Pengelolaan Hutan Nagari (LPHN) Sirukam.

Empat KUPS yakni Kopi Aia Langang, Budidaya Lebah Madu,  Kompos Kayu Balam, dan KUPS Ekowisata Batang Tabek.

KUPS tersebut merupakan ujung tombak peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar Hutan Sirukam sekaligus menjadi penjaga kelestarian hutan. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan