Perusak Kantor Gubernur Divonis 1,5 Tahun Penjara Oleh Hakim
SIDANG : Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang putusan atas terdakwa perusak kantor gubernur Jambi, dengan vonis 1,5 tahun penjara --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang dengan agenda putusan terhadap kasus pengrusakan Kantor Gubernur Provinsi Jambi dengan terdakwa atas nama Angga Rafi Saputra.
Siang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Juat 09 Agustus 2024 kemarin dengan agenda putusan hakim. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Safrizal Fakhmi.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus pengrusakan kantor Gubernur Provinsi Jambi. Dan atas perbuatannya terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 1,6 bulan penjara.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jambi Suwarjo membenarkan akan putusan tersebut. "Iya tadi Majelis sudah memutuskan 1,6 bulan pidana penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum," katanya.
Lebih lanjut Suwarjo menyebutkan, terdakwa hanya dibebankan pidana penjara saja. Untuk selanjutnya apabila kedua belah pihak tidak menerima keputusan tersebut, mereka memiliki hak untuk mengajukan kasasi.
"Tadi terdakwa sudah menyatakan menerima keputusan, dan jika nanti kedua belah pihak menyatakan menerima keputusan berarti tinggal jaksa mengeksekusi. Statusnya akan berubah menjadi narapidana," katanya.
Meski, terdakwa menyatakan sikap menerima keputusan tersebut, namun saat ini putusan tersebut belum dinyatakan ikrah. (*)