Kasus Korupsi Dana PKK Tebo Rp1,7 Miliar Masih Mandek, Belum Ada Tersangka?

Ilustrasi Korupsi --

MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah PKK Kabupaten Tebo tahun 2023 senilai Rp1,7 miliar tampaknya belum mencapai kemajuan berarti.

Sejak mencuat pada April 2024, hingga kini Polres Tebo belum menetapkan satu pun tersangka.
Meski sejumlah saksi, mulai dari pejabat dinas hingga pengurus PKK, telah diperiksa, proses hukum terkesan berjalan lambat.

BACA JUGA:Korupsi Dana PKK Senilai 1,7 Miliar, Polisi Periksa 17 Orang Saksi

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana PKK yang Menyeret Isteri Mantan Pj Bupati Tebo Terus Bergulir

Pemeriksaan sejauh ini melibatkan mantan Ketua TP-PKK tahun 2023, bendahara, PPTK, ajudan Pj Bupati, serta beberapa pejabat protokoler Setda Tebo. Tak ketinggalan, ASN dari Dinas PMD juga turut diperiksa.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga, saat dimintai keterangan menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara.
“Prosesnya masih berlangsung, kami menanti audit untuk menentukan jumlah pasti kerugian negara,” ujar AKP Yoga.
Ia menegaskan bahwa selama tidak ada aturan baru, penyelidikan akan terus berjalan.
“Kami tetap melanjutkan kasus ini. Kecuali jika saksi atau terperiksa merupakan calon kepala daerah, aturan bisa berbeda,” jelasnya.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana PKK yang Menyeret Isteri Mantan Pj Bupati Tebo Terus Bergulir

BACA JUGA:Polri Perkuat Komitmen Tangani Tindak Pidana PPA-PPO Lewat Forum Diskusi
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Tebo, terutama karena melibatkan dana hibah dalam jumlah besar.

Warga berharap proses hukum dapat segera menuntaskan kasus ini dan memastikan dana publik digunakan sebagaimana mestinya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan