VIRAL! Video Beli BBM Dikenakan Biaya Admin Rp5000, Pertamina Pecat Operator Dugaan Pungli

Operator SPBU melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU--

BALI, JAMBIEKSPRES.CO-Seorang operator SPBU di Denpasar, Bali, dipecat setelah video dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan olehnya viral di media sosial.

Operator SPBU tersebut diduga meminta biaya administrasi sebesar Rp5.000 kepada pelanggan yang membeli bahan bakar minyak (BBM).
Insiden ini terjadi di SPBU 54.80153 yang terletak di Jalan Pulau Komodo, Kecamatan Denpasar Barat. PT Pertamina Patra Niaga segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan di lapangan.

Heppy Wulansari, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, dalam pernyataan resminya pada Selasa (13/8), menyatakan bahwa operator yang terlibat dalam kasus pungli tersebut telah dipecat.
BACA JUGA:Sembilan Alasan Utama Mobil Anda Boros BBM dan Cara Mengatasinya

BACA JUGA:Pertamina Pantau Kualitas dan Kuantitas BBM di SPBU Jambi
"Pertamina Patra Niaga langsung melakukan pengecekan di SPBU tersebut, dan operator yang terbukti melakukan pungli telah dikenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Heppy.
Pihaknya juga meminta pengelola SPBU untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

Heppy menekankan bahwa perusahaan berkomitmen menjaga kenyamanan konsumen sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami mohon maaf atas kejadian ini. Jika konsumen menemukan kendala atau pelayanan yang tidak semestinya di SPBU Pertamina, dapat melaporkannya melalui call center 135," tambahnya.
BACA JUGA:Penertiban BBM Subsidi dengan AI Bisa Hemat Rp50 Triliun dari APBN

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Umumkan Kenaikan Harga BBM, Ini Harga Terbarunya
Nyoman Sukirta, Pengawas SPBU 54.80153, menjelaskan bahwa pungutan Rp5.000 tersebut bukanlah kebijakan manajemen, melainkan inisiatif pribadi dari operator.
"Manajemen tidak pernah menginstruksikan adanya pungutan itu. Tindakan tersebut murni inisiatif dari operator," ujar Nyoman.
Kasus ini menjadi viral setelah sebuah video di Instagram menunjukkan seorang pelanggan memprotes pungutan Rp5.000 dari pembelian BBM senilai Rp100.000.

Pelanggan merasa dirugikan karena hanya mendapatkan BBM senilai Rp95.000 dan mempertanyakan dasar hukum pungutan tersebut.
Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa tindakan pungli tersebut menyalahi prosedur operasional standar (SOP) yang ditetapkan.

Sebagai tindak lanjut, Pertamina meminta SPBU terkait untuk membuat berita acara klarifikasi dan memberikan sanksi PHK kepada operator yang melanggar SOP.
BACA JUGA:Agar Subsiai BBM Tempat Sasaran, Mulai 1 Agustus Pembelian Pertalite Gunakan Kartu Khusus?

BACA JUGA:Kapan Sebaiknya Pengisian BBM pada Kendaraan Dilakukan, Ini Saran Pengamat Otomotif?
Perusahaan berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh SPBU untuk menjaga standar layanan dan menghindari praktek pungli. (*)

Tag
Share