KPU Perpanjang Pedaftaran Calon

Bakal calon bupati dan wakil bupati Batanghari pasangan Muhammad Fadhil Arief-Bakhtiar yang merupakan calon tunggal yang ada di Provinsi Jambi--

 

Dibuka Tiga Hari Pada Awal September 2024

JAMBI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari perpanjang masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Perpanjangan ini dilakukan lantaran hingga hari terkahir pendaftaran dibuka, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.

Kandidat tersebut yakni pasangan Muhammad Fadhil Arief dan Bakhtiar. Keduanya saat ini merupakan Bupati dan Wakil Bupati Batanghari yang kembali maju untuk periode kedua. 

Komisioner KPU Batanghari Muhammad Nuh mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat pleno untuk memperpanjang masa pendaftaran tersebut. 

"Berdasarkan rapat pleno, sesuai dengn Juknis yang ada maka perpanjangan pendaftaran akan dilakukan," kata Muhammad Nuh, Jumat (30/8) kemarin.  

Nuh mengatakan bahwa perpanjangan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilksankan pada tanggal 3 sampai dengan 5 September 2024. "Untuk tanggal perpanjangan 3 sampai 5 September. Dan waktu pendaftaran dari pukul 08.00 - 16.00 WIB pada tanggal 3 dan 4 Septermber. Kemudian pada pukul 08.00 - 23.59 WIB ditanggal 5 September," jelasnya. 

Lantas adakah peluang munculnya kandidat pada masa perpanjangan tersebut? Nuh menjelaskan potensi munculnya bakal calon baru di Kabupaten Batanghari masih tetap berkemungkinan terjadi. "Kemungkinan bisa saja, karena dalam keputusan tersebut partai bisa menarik kembali dukungan,”

katanya.

Ia mengatakan, kemungkinan munculnya bakal calon baru bisa terjadi apabila dalam masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari tersebut ada salah satu partai yang menarik dukungan dari bakal calo yang ada. "Maka jika ada salah satu partai menarik dukungan nya diawal maka bisa dilakukan untuk calon lain," jelasnya.

Meski perpanjangan masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari diperpanjang.  Potensi untuk munculnya bakal calon baru di Kabupaten Batanghari masih cukup minim.

Sebab bakal calon baru  harus memiliki minimal 10 persen suara sah pada saat pemilihan umum legislatif di 14 Februari kemarin. Hal tersebut sulit, lantaran saat ini sembilan partai politik yang masuk dalam parlemen seluruhnya telah mengusung pasangan Fadhil-Bahtiar.  Artinya saat ini hanya tersisa sekitar 4,53 persen suara sah partai politik diluar parlemen di Kabupaten Batanghari. (aiz) 

 

Tag
Share