BPJS Kesehatan Cabang Jambi Tekankan Pentingnya Pembayaran Iuran Tepat Waktu

BERSAMA : Foto bersama usai penandatanganan kesepakatan antara BPJS Kesehatan dengan Pemda di wilayah kerja KC Jambi --

JAMBI - BPJS Kesehatan Cabang Jambi melaksanakan rapat koordinasi terkait pemutakhiran data dan rekonsiliasi iuran Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPUBP) pemerintah daerah untuk tahun 2024. Acara ini berlangsung pada Senin (9/10/2024) di Aston Hotel Jambi dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari pemerintah daerah di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Jambi.

 Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, dr. Mhd Ferry Kusnadi, serta Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Shanti Lestari, bersama dengan para pejabat terkait dari masing-masing pemerintah daerah. Pada akhir kegiatan dilangsungkan kesepakatan pembayaran iuran antara BPJS Kesehatan dengan masing-masing Pemda di wilayah kerja KC Jambi.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Shanti Lestari kembali menegaskan pentingnya pembayaran iuran tepat waktu bagi seluruh peserta JKN, karena prinsip gotong royong menjadi dasar dari program JKN. “Bayangkan jika ada satu peserta yang membutuhkan operasi jantung dengan biaya mencapai Rp130 juta, tentu akan menjadi beban yang berat bagi individu tersebut. Namun, dengan iuran bulanan sebesar Rp42.000 untuk peserta kelas 3, kita bersama-sama dapat meringankan beban tersebut,” jelasnya.

Shanti Lestari juga berharap agar pada tahun 2025 tidak ada lagi fasilitas kesehatan (faskes) yang membebankan biaya pembelian obat kepada pasien dengan alasan ketersediaan obat yang terbatas. “Peran pemerintah daerah melalui dinas kesehatan sangat krusial dalam memastikan faskes menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Dinas kesehatan sebagai pembina faskes di wilayahnya harus memastikan ketersediaan tenaga kesehatan dan obat-obatan yang memadai,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, dr. Mhd Ferry Kusnadi, menambahkan bahwa kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah sangat penting dalam memastikan pelayanan kesehatan optimal bagi masyarakat. Pemerintah daerah, lanjutnya, terus berusaha semaksimal mungkin agar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dapat terbayarkan sesuai jadwal dan nominal yang ditetapkan oleh pemerintah. Apalagi soal iuran ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah, sehingga pemerintah daerah melaksanakannya. 

Peran Dinas Kesehatan juga harus memastikan ketersediaan obat-obatan serta tenaga kesehatan di setiap faskes. "Peran Dinas Kesehatan sebagai pembina faskes sangat krusial. Kami berharap setiap daerah dapat memastikan tenaga kesehatan dan fasilitas yang memadai di wilayah masing-masing," ujar dr. Ferry.

Dari koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah untuk memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan serta pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Fokus utama adalah memastikan bahwa Pemda dapat memenuhi kewajiban iuran, sehingga pelaksanaan program JKN berjalan lancar tanpa hambatan tunggakan. 

Pemda memiliki kewajiban untuk membayar iuran segmen PBI setiap bulan sesuai dengan jumlah peserta yang didaftarkan. Pada posisi sekarang, Pemerintah Provinsi Jambi harus menyediakan dana sebesar Rp 15,2 miliar hingga Desember 2024. Dana ini sangat krusial untuk memastikan tidak adanya tunggakan dan agar pelayanan kesehatan bagi peserta tetap berjalan optimal.

Selain itu, seluruh kabupaten/kota di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Jambi juga memiliki kewajiban menyediakan dana untuk program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan bantuan iuran. Untuk memenuhi kebutuhan ini, pemerintah daerah juga harus menyediakan tambahan dana sebesar Rp 57,6 miliar hingga akhir tahun 2024. Apabila dana ini tidak terpenuhi, maka akan berpotensi terjadi tunggakan yang dapat membebani pelayanan kesehatan di wilayah tersebut.

Selain kewajiban di atas, Pemda juga bertanggung jawab atas bantuan iuran dengan premi per orang sebesar Rp 2.800. Semua Pemda di wilayah kerja BPJS Kesehatan Jambi harus menyediakan dana sebesar Rp 4,6 miliar lagi hingga Desember 2024 agar tidak terjadi tunggakan. Kewajiban ini mencakup pembayaran iuran bagi peserta yang telah didaftarkan oleh Pemda.

Jika Pemda mendaftarkan peserta lebih banyak daripada kapasitas keuangan daerahnya, akan timbul masalah tunggakan iuran yang dapat membebani keuangan daerah dan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, Pemda harus memastikan bahwa jumlah peserta yang didaftarkan sesuai dengan kemampuan anggaran mereka untuk menghindari tunggakan yang terus meningkat. Dengan komitmen yang kuat dari Pemda, diharapkan seluruh kewajiban pembayaran iuran ini dapat dipenuhi, sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat Jambi bisa berjalan dengan baik dan lancar hingga akhir 2024. (*)

Tag
Share