Baru 50 Persen dari Jumlah Pekerja

JAMINAN SOSIAL : Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi. --

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Jambi

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pemerintah Kota Jambi bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan berupaya memperluas cakupan jaminan sosial dengan menargetkan pelaku ojek online dan ojek konvensional. 

Langkah ini bertujuan untuk memastikan semua pekerja di sektor transportasi mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan yang memadai.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kota Jambi, M. Jaelani, mengungkapkan bahwa ini ditujukan untuk menjelaskan manfaat Jamsostek kepada pelaku ojek online, ojek pangkalan, serta pelaku UMKM. 

Jaelani menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial mengingat risiko tinggi kecelakaan yang dihadapi oleh pekerja di sektor transportasi.

BACA JUGA:Kota Jambi Darurat HIV Kasus LSL Penularan Terbesar

BACA JUGA:Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Cabut Izin

“Kami ingin memastikan semua lapisan masyarakat, terlepas dari profesi mereka, dapat memperoleh jaminan ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan,” ujar Jaelani.

Sementara, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi, Seto Tjahjono, menyebutkan saat ini kepesertaan Jamsostek di Kota Jambi mencapai 50 persen dari total tenaga kerja. 

Pihaknya menargetkan universal coverage sebesar 53 persen pada tahun 2024. Saat ini, dari 300 ribu pekerja di Kota Jambi, sekitar 150 ribu diantaranya sudah terdaftar sebagai peserta jamsostek.

“Upaya sosialisasi akan terus kami lakukan untuk meningkatkan kepesertaan dan memastikan setiap pekerja memahami manfaat yang ditawarkan,” tambah Seto.

Dengan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan dinas tenaga kerja setempat, diharapkan seluruh pekerja di Kota Jambi dapat lebih memahami dan memanfaatkan program jamsostek secara optimal. (*)

Tag
Share