Kementerian PANRB Umumkan Jadwal Seleksi PPPK 2024, Ini Prioritas Honorer yang Diangkat

Ilustrasi PPPK --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan jadwal seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024.

Pengumuman ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 329 Tahun 2024 dan surat dari Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB yang disampaikan pada tanggal 26 September 2024.
Dalam pengumuman tersebut, dijelaskan bahwa seleksi PPPK tahun ini akan dilakukan berdasarkan beberapa kebijakan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024.

BACA JUGA:Masih Menunggu Jadwal Pelaksanaan Rekrutmen PPPK Kota Jambi

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPPK Pemprov Jambi Dibuka Pekan Ketiga September

Kebijakan ini mengatur mekanisme seleksi bagi pegawai pemerintah, terutama untuk jabatan fungsional guru dan kesehatan. Pelamar yang akan berpartisipasi dalam seleksi ini dibagi ke dalam beberapa kategori prioritas, antara lain:
1. Pelamar Prioritas: Ini mencakup guru dan D-IV bidan pendidik yang sudah terdaftar pada tahun 2023.
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II): Mereka yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga honorer.
3. Tenaga Non-ASN yang Terdaftar: Ini termasuk mereka yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
4. Tenaga Non-ASN Aktif di Instansi Pemerintah: Pelamar yang sedang aktif bekerja, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Kementerian PANRB menegaskan bahwa seluruh pelamar yang memenuhi syarat dari kategori di atas berhak untuk mendaftar dalam seleksi ini.

BACA JUGA:Pemkab Kerinci Akan Terima 600 Formasi PPPK

BACA JUGA:Akhir Tahun, Pemkab Sarolangun Rekrutmen PPPK

Jadwal seleksi untuk pelamar prioritas akan dirinci dalam Lampiran I, sementara jadwal untuk pelamar aktif akan tertera dalam Lampiran II.
Waktu pendaftaran bagi pelamar aktif diinstansi pemerintah akan lebih panjang.

Ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk proses seleksi CPNS yang masih berlangsung dan perlunya akomodasi bagi calon pelamar yang terdaftar dalam data BKN.

Selain itu, kementerian mengakui adanya keterbatasan dalam infrastruktur teknologi informasi yang dapat mempengaruhi sebaran calon pelamar.
Instansi pemerintah diharapkan melakukan seleksi administrasi dengan cermat dan memastikan kesesuaian dokumen pelamar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Apakah Pelamar CPNS 2024 Bisa Mendaftar PPPK Bersamaan, Ini Penjelasan dari Deputi BKN

BACA JUGA:Pemprov Tak Dapat Alokasi CPNS, Hanya PPPK Rekrutmennya Resmi Dimulai

Diharapkan, dengan adanya jadwal dan mekanisme yang jelas ini, pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 dapat berlangsung secara transparan dan efisien.
Kementerian PANRB berharap bahwa pengumuman ini dapat menjadi acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan PPPK, serta memberikan kesempatan yang adil bagi semua pelamar untuk berkontribusi dalam pemerintahan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan