DPR Apresiasi MA Beri Sanksi Disiplin ke 206 Hakim-Aparatur Peradilan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) yang telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 206 hakim dan aparatur peradilan sepanjang tahun 2024.

Langkah ini dinilai sebagai bagian reformasi untuk tetap menjaga kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.

“Pemberian sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2024 merupakan bukti penguatan pengawasan internal yang dilakukan oleh MA. Kami tentu mendorong proses reformasi peradilan terus dilakukan sehingga kepercayaan publik tetap terjaga,” kata Rano dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Untuk diketahui data penjatuhan sanksi disiplin kepada hakim dan aparatur peradilan tersebut disampaikan Ketua MA Sunarto dalam acara Refleksi Akhir Tahun di Balairung MA, Jumat (27/12).

BACA JUGA:Sorot Praktik Penyelewengan BBM Oleh Sopir PT Elnusa di Jambi, Fasha Desak Ada Sanksi Untuk Perusahaan

BACA JUGA:Swiatek Kena Sanksi Skors Satu Bulan Akibat Doping

Dari 4.313 pengaduan yang diterima Badan Pengawasan MA sepanjang tahun, 95,4 persen atau 4.116 pengaduan telah selesai diproses, sementara 197 kasus masih dalam penanganan.

Berdasarkan pengaduan yang diproses, sebanyak 206 sanksi disiplin dijatuhkan, terdiri dari 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan.

Komisi Yudisial (KY) juga turut memberikan kontribusi dengan mengusulkan 63 hakim untuk dikenai sanksi disiplin.

Rano pun memuji langkah Ketua MA Sunarto yang secara terbuka mengungkapkan data penindakan disiplin selama tahun 2024.

Menurutnya, jumlah sanksi yang dijatuhkan menunjukkan bahwa MA tidak tinggal diam terhadap berbagai pelanggaran di dalam tubuh peradilan.

“Transparansi yang ditunjukkan MA adalah langkah yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen Ketua MA untuk memperbaiki sistem peradilan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Dia menilai MA di bawah kepemimpinan Sunarto, serius dalam melakukan pembenahan internal. Kendati demikian tantangan besar tetap ada.

Salah satu contohnya adalah kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang diduga menerima suap Rp3,6 miliar.

Tag
Share