Ada Gugatan PKN, KPU Kerinci Tunda Cetak Surat Suara

Partai PKN gugat KPU Kerinci di PTUN--

JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci harus menunda proses pencetakan surat suara DPRD Pemilu 2024 untuk Dapil 1. Penundaan ini menyusul adanya gugatan yang dilayangkan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) kabupaten kerinci ke PTUN Jambi. 

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin membenarkan adanya penundaan pencetakan surat suara tersebut. "Hanya surat suara untuk satu Dapil saja. Sisanya tetap berjalan proses," ujarnya, Kamis (6/12) kemarin.

Mantan anggota KPU Muaro Jambi ini menyebutkan, penundaan ini dilakukan untuk menunggu proses persidangan di PTUN selesai. Setelah adanya putusan, proses pencetakan surat suara akan segera dilakukan. 

“Jangan diartikan karena gugatan itu, semua surat suara tidak dilakukan pencetakannya. Posisinya kita tunggu proses persidangan selesai. Setelah itu surat suara Dapil 1 Kerinci itu akan segera dilakukan percetakan," sebutnya. 

Sebelumnya, KPU Kabupaten Kerinci tengah menghadapi gugatan PKN di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi. Gugatan ini terjadi setelah KPU mencoret Irmanto, Caleg PKN Kerinci dari Daftar Calon Tetap (DCT).

Gugatan baru memasuki Persidangan perdana dan sudah digelar, Selasa (5/12) kemarin. Agendanya pembacaan materi gugatan yang disampaikan oleh pemohon.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin menyebutkan bahwa pihaknya dan KPU Kerinci siap menghadapi gugatan tersebut. Menurutnya, KPU Kerinci sedang mempersiapkan jawaban atas gugatan pemohon. 

"Persidangan ini tidak dilakukan secara langsung. Nanti akan dilakukan dimeja persidangan saat pemeriksaan saksi oleh hakim," kata Suparmin.

Mantan anggota KPU Muaro Jambi ini menyebutkan bahwa pihaknya sudah meminta agar jajarannya di Kabupaten/kota untuk melakukan pemetaan terhadap potensi gugatan. Sehingga dari awal semua dokumen dan alat bukti sudah dipersiapkan.

“Dari awal saya sudah ingatkan agar agar teman-teman di 11 kabupaten/kota untuk mempersiapkan diri jika ada gugatan. Misalnya memastikan dokumen dan alat bukti,” sebutnya. 

Terkait, masa jabatan komisioner yang segera berakhir, Suparmin sendiri menyatakan sekretariat dan KPU Provinsi sudah mengantisipasi itu. Menurutnya, hal hal ini bukan kali pertama terjadi dan dihadapi oleh penyelenggara Pemilu. “Nanti ada sekretariat dan KPU Provinsi, tidak ada masalah soal itu,” pungkasnya. (aiz)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan