Tumpukan Sampah di Penyengat Rendah, Telanaipura Terkesan Kawasan Kumuh

MENUMPANG: Tumpukan sampah di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi. FOTO: HAFIZ/JE --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Tumpukan sampah menghiasi pandangan di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi. 

Sampah-sampah itu tampak memberikan citra buruk terhadap Kota Jambi. Ada tiga titik tumpukan sampah yang berbeda di sisi kiri dan kanan jalan pada kawasan itu. 

Di sisi tumpukan sampah tersebut padahal sudah terbentang spanduk peringatan yang bertulis 'dilarang keras membuang sampah di lokasi ini'. Kemudian disebutkan sanksi berdasarkan Perda nomor 05 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah yang sanksinya denda Rp 20 juta dan pidana kurungan 1,5 bulan. 

Salah satu pengguna jalan di kawasan itu, Mardi kepada harian ini mengatakan, tumpukan sampah itu sudah ada sejak lama. Lahan kosong itu sepertinya sudah menjadi tempat warga membuang sampah lantaran tidak ada Tempat Lembuangan Sampah (TPS) yang disediakan pemerintah di sekitarnya. 

BACA JUGA:BKBK Tahun 2024, Tak Boleh Beli Motor Dinas Kades

BACA JUGA:Klaim BPK Turun Saat Pekerjaan Belum Selesai

"Kalau hanya dibuat peringatan tanpa ada solusi, sepertinya tidak membuat masyarakat peduli. Tetap saja warga buang sampah di sana," kata Mardi, Jumat (19/1/2024). 

Mardi mengungkapkan, kawasan itu terkesan seperti kawasan kumuh yang minim perhatian pemerintah. 

"Dalam spanduknya peringatannya ada sanksi. Tapi kalau sanksi itu tidak pernah ditegakan di kawasan tersebut percuma juga," kata Mardi, yang kesehariannya kerap melintas di kawasan tersebut. 

Ia mengharapkan, peran pemerintah Kota Jambi untuk lebih aktif dalam kenangani persoalan sampah di kawasan itu. 

"Kalau dibiarkan, ini pasti makin meluas, menjadi tempat pembuangan sampah," katanya. 

Dia meminta agar Perda Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Pengelolahan Sampah betul-betul ditegakkan. (*)

Tag
Share