Dinas PUPR Klaim sudah Tindaklanjuti Temuan BPK

Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi M. Fauzi --

Jalan Multiyears Simpang Talang Pudak-Suak Kandis

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi mengakui memang ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jambi. Temuan itu telah selesai, yakni pada jalan Multiyears (tahun jamak) Simpang Talang Pudak-Suak Kandis.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi M. Fauzi mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti temuan itu. 

"Ada temuan sudah ditindaklanjuti, sudah kita bayar jalan Multiyears (kurang volume dan mutu pekerjaan,red) ini, sementara tiga pekerjaan lain yang kecil sudah dicicil," ucap Fauzi (25/1).

Ditanya pihak yang bersalah sehingga ada temuan BPK itu, Fauzi berdalih kesalahan dalam membangun jalan merupakan pekerjaan tim. "Tim work ya, karena di dalam tim itu ada kontraktor, konsultan, bohir kita sendiri, mungkin ada kealpaan," akunya.

Pekerjaan ruas jalan Multiyears (tahun jamak) Simpang Talang Pudak-Suak Kandis merupakan tahun jamak yang direncanakan selesai pada 2024 mendatang, setelah dikerjakan sejak tahun 2022. 

BACA JUGA:Poltekkes Jambi Siap Terima Mahasiswa Baru Tahun 2024

BACA JUGA:Semarakkan Bulutangkis, Daihatsu Ajak Komunitas Berkompetisi

Jalan yang juga ditujukan untuk membuka akses ke pelabuhan Ujung Jabung ini memilik panjang 55 kilometer. 

Sebelumnya, Dinas PUPR Provinsi Jambi masih mendominasi temuan pemeriksaan kinerja dan kapatuhan semester II tahun anggaran 2023. Pemeriksaan enam bulanan sekali itu dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu.

Temuan di Dinas PUPR seperti ditemukan kelemahan pengendalian pengerjaan ruas jalan suak kandis. Ditemukan  kekurangan mutu pekerjaan hingga Rp 1,6 miliar yang sudah dikembalikan ke kas daerah.

Terkait itu, Sekda Provinsi Jambi Sudirman menyebut pihaknya telah meminta mempercepat penyelesaian kerugian negara  terhadap temuan BPK.

"Saya sudah wanti-wanti jangan sampai Aparat Penegak Hukum (APH) yang masuk, kalau ada segera diselsaikan di TAPD, kalau surat sudah cukup sampai pada sidang, kembali lagi kepada yang punya tunggakan mau menyelesaikan apa tidak," pintanya.

"Mudah-mudahan ada tindak lanjut dari temuan-temuan ini. Harapan kami di atas 75 persen untuk penyelesaian tindak lanjut itu sukur-sukur kalau bisa sampai 85 persen," sampainya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan