Erick Thohir Sudah Nonaktif

NONAKTIF: Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto (duduk tengah) berbincang dengan Erick Thohir (bungkuk tengah) saat Jeda Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). --

PBNU Sebut atas Permohonan Sendiri

JAKARTA-Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyebut Erick Thohir berinisiatif mengajukan permohonan nonaktifnya sebagai Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) karena terlibat dalam pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Erick kepada PBNU menjelaskan permohonannya untuk nonaktif sebagai Ketua Lkpesdam untuk menjaga muruah PBNU dan jamaah.

“Saya dihubungi Pak Erick terkait penonaktifan dirinya dari jabatan beliau sebagai Ketua Lakpesdam PBNU,” kata Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf di Jakarta, Jumat.

Saifullah Yusuf, yang juga populer dengan sapaan Gus Ipul, menyampaikan Erick Thohir mencari cara yang dapat dibenarkan oleh peraturan organisasi untuk terlibat dalam politik.

Gus Ipul juga menilai Erick telah mematuhi rambu-rambu yang ditetapkan oleh PBNU.

Erick, menurut Gus Ipul, ingin memberi contoh secara aturan organisasi karena NU merupakan perkumpulan modern yang mengikat para pengurus dan anggotanya dengan rule of the game yang solid.

“Saya sebagai Sekjen PBNU dapat memahami pendekatan yang dilakukan Pak Erick. Dengan begitu, penegakan dan sikap patuh pada aturan organisasi, adalah sesuatu yang niscaya,” kata Gus Ipul.

Dia juga memuji langkah pengurus lainnya yang juga berinisiatif memohon untuk nonaktif.

“Alhamdulillah, teman-teman telah menunjukkan rasa tanggungjawab yang tinggi,” kata Gus Ipul.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah menerima permohonan nonaktifkan Erick Thohir dari jabatan Ketua Lakpesdam PBNU pada Rabu (24/1).

Erick Thohir bersama dengan 64 pengurus lainnya nonaktif dari sejumlah jabatan di PBNU karena menjadi tim sukses atau relawan capres-cawapres dan calon legislatif serta DPD RI di Pemilu 2024.

Erick dan pengurus lainnya itu dinonaktifkan sebagaimana surat keputusan bernomor 285.a/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024. Surat itu merupakan pembaruan dari surat penonaktifan yang diterbitkan PBNU pada 21 Januari 2024.

“SK No 285.a merupakan perbaikan dari SK 285 terdahulu,” kata Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni di Jakarta, Jumat.

Tag
Share