Amankan Minol di Warung Remang, Satpol PP Razia Penyakit Masyarakat
RAZIA: Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi melakukan razia penyakit masyarakat di Kota Jambi, Kamis malam (22/2/2024). FOTO: HAFIZ/JE --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi melakukan razia penyakit masyarakat di Kota Jambi, Kamis malam (22/2/2024).
Sasarannya adalah warung remang, karaoke dan beberapa tempat lainnya yang ada di Kota Jambi.
Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi mengatakan, fokus razia adalah peredaran minuman beralkohol.
“Ini razia rutin yang kita gelar,” kata Feriadi.
Sejumlah warung remang di kawasan Jalan Lingkar menjadi target Satpol PP. Tak terkecuali beberapa tempat hiburan malam di Kota Jambi.
Hasilnya, petugas mendapati puluhan botol miras golongan A yang kemudian diamankan di Markas Satpol PP Kota Jambi, termasuk puluhan liter minuman tuak.
Pantauan di lapangan, petugas mendatangi warung di kawasan eks Bioskop Sumatera. Di sana, petugas mendapati puluhan liter tuak.
BACA JUGA:Ada Penambahan Direksi Baru, Bank Jambi Miliki Dirut Definitif Setelah 6 Maret
BACA JUGA:Banjir Susulan Rendam 4.648 KK di Kabupaten Tebo
Pemilik warung pun tak bisa berbicara banyak. Ia tampak hanya mematuhi petugas, untuk mengeluarkan seluruh tuak yang dijualnya.
“Ini kami bawa ke markas ya pak, untuk barang bukti,” sebut seorang petugas Satpol PP Kota Jambi.
Razia yang digelar ini juga sebagai antisipasi peredaran minol jelang tiba bulan suci Ramadhan mendatang.
“Dalam kegiatan tidak ada perlawanan. Kita tetap persuasif dan humanis tentunya,” jelasnya.
Kegiatan ini juga didasarkan atas Perda no 47 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum dan Perda no 07 tahun 2010 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat umum.