Selama Ramadan, Jam Belajar Siswa di Tanjabtim Berkurang

Penerapan kurikulum merdeka di Sekolah Menengah Pertama (SMP).--

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO - Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sekolah jenjang SD dan SMP berkurang selama bulan suci Ramadan 1445 H/ 2024 M, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjabtim keluarkan Surat Edaran Nomor : 400.1.1/201/Disdik 2024.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjabtim, Tris saat diwawancarai membenarkan. Dimana Surat Edaran tersebut telah disampaikan ke masing-masing Korwil Pendidikan di 11 kecamatan. Dalam SE dijelaskan, pengurangan jam belajar sebanyak 5 menit disetiap mata pelajaran. 

"Ya, kita hanya pengurangan jam belajar, dengan jam masuk pukul 08.00 dan pulang lebih cepat," katanya.

Surata Edaran itu lanjutnya, juga mempedomani Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 1006 Tahun 2022 dan Nomor 3 tahun 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama.

BACA JUGA:DPRD Tanjabtim Dengarkan 8 Usulan Ranperda 2024 Eksekutif

BACA JUGA:Hari Ketiga Puasa, Pengunjung Pasar di Tanjabtim Lengang

"Selain itu SE itu kita menindaklanjuti SE yang dikeluarkan oleh Sekda Tanjabtim terkait jam kerja kantor," jelasnya.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut setiap sekolah SD maupun SMP yang menyelenggarakan Pesantren Kilat, agar dilaksanakan di Minggu terakhir kegiatan belajar mengajar pada bulan Ramadhan. 

"Sementara bagi siswa yang beragama lain agar melaksanakan kegiatan sesuai dengan agama masing-masing," terangnya.

BACA JUGA:Ramadan, Stok Beras SPHP di Tanjabtim Aman

BACA JUGA:Tanjabtim Akan Gelar Operasi Pasar Murah

Untuk diketahui, libur sekolah pada bulan suci Ramadan untuk jenjang PAUD dari tanggal 11 April s.d 20 April 2024. Sedangkan libur hari raya Idul Fitri 1445 H jenjang SD SMP dari tanggal 5 s.d 16 April 2024. Kalau jadwal masuk sekolah jenjang PAUD tanggal 22 April 2024 dan jenjang SD dan SMP tanggal 17 April 2024. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan