Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Meninggalnya Santri di Tebo
SAMPAIKAN KETERANGAN : Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus meninggalnya santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pihak kepolisian akan segera menetapkan tersangka kasus kematian santri Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin di Kabupaten Tebo, Airul Harahap (13).
Terduga tersangka atas kematian Airul Harahap (13) di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo ini adalah senior sendiri.
Hal itu disampaikan oleh Ps Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Muhammad Amin Nasution, Kamis (21/3).
“Hasil sementara itu mengarahkan kesitu dan untuk berapa orangnya belum diketahui. Namun kita tetap menunggu hasilnya nanti,” ungkapnya.
Akibat kematian santri itu, disampaikan Amin, apakah dianiaya atau tidak nanti bakal disampaikan kembali.
BACA JUGA:54 Saksi Meninggalnya Santri Ponpes Diperiksa, Ditemukan Perbedaan Keterangan
BACA JUGA:Terkait Kasus Santri Meninggal Tak Wajar, Penyidik Periksa 47 Saksi
“Untuk penyebabnya belum bisa dipastikan apakah dianiaya atau tidak. Itu nanti menunggu hasil dari tahap-tahapan yang dilalui Penyidik Polres Tebo,” jelasnya.
Diketahui, dalam kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa 54 saksi yang terdiri para santri, pihak pondok pesantren Raudlatul Mujahidin dan dari para dokter.
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa 14 November 2023 sekira pukul 17:30 WIB Airul Harahap (13) ditemukan tewas di lantai tiga atau rooftop asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin. Berdasarkan surat keterangan kematian dari Klinik Rimbo Medical Centre disebut korban meninggal akibat tersengat listrik.
Namun orang tua korban merasa janggal dengan peristiwa itu sebab pihak keluarga tidak dikabari soal kematian anaknya. Selain itu ditemukan bekas luka di bagian bibir, siku tangan dan bagian kaki korban.
BACA JUGA:Hasil Autopsi Santri AH Tewas Akibat Benda Tumpul, Keluarga Minta Polisi Usut Tuntas
Kemudian, pada Senin 20 November 2023 lalu, makam Airul Harahap (13) dilakukan pembongkaran dan kemudian diautopsi untuk menyelidiki penyebab kematian oleh pihak kepolisian. Autopsi tersebut atas persetujuan pihak keluarga dalam kepentingan pengungkapan kasus tersebut.