Puluhan Amicus Curiae Diajukan Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Akankah Dipertimbangkan?
Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Sebentar lagi, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Sejumlah Amicus Curiae, atau yang biasa disebut Sahabat Pengadilan, diajukan dalam menghadapi putusan tersebut.
Fajar Laksono, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, menyampaikan bahwa ada 14 Amicus Curiae yang akan diperhatikan oleh majelis hakim.
“14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim, bukan berarti dipertimbangkan ya,” kata Fajar saat ditemui di Gedung I MK RI, Jakarta.
BACA JUGA:Ingatkan Hakim MK Pakai Nurani Putus Sengketa
BACA JUGA: Kubu 01 Anies-Muhaimnin Optimistis MK Kabulkan Gugatan Mereka
Namun, ia menekankan bahwa jumlah tersebut bukanlah penentu keputusan, melainkan hanya bagian dari bahan yang akan dipertimbangkan.
"Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," katanya.
Meskipun MK masih menerima Amicus Curiae setelah tanggal 16 April, mereka tidak akan dipertimbangkan oleh hakim konstitusi.
Hal ini dilakukan untuk menjaga fokus proses pembahasan.
Terkait pengaruh Amicus Curiae dalam pengambilan keputusan, Fajar mengatakan bahwa hal tersebut tergantung pada masing-masing hakim konstitusi.
BACA JUGA:KPU Umumkan Prabowo Gibran Menang Pilpres, SAH Sujud Syukur Ucapkan Takbir
BACA JUGA:Hasil Real Count Pilpres di Jambi Dari Data Masuk 37,97%, Ini Hasilnya
"Itu keputusan majelis hakim, ya, mungkin karena kesimpulan juga diserahkan pada jam paling lama pada jam 16.00 itu kan kemarin. Sejak saat itu kan semua berkas termasuk kesimpulan menjadi bahan yang dipelajari, dikaji, didalami, dan dipertimbangkan oleh majelis hakim," paparnya.
Pengalaman Amicus Curiae dalam perkara PHPU masih tergolong minim, terutama dalam konteks pengujian undang-undang.