Bupati Tanjabbar Anwar Sadat Memimpin Rapat Fasilitasi Konflik Pembangunan Kebun Masyarakat

Bupati Tanjung Jabung, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., memimpin rapat fasilitasi konflik pembangunan kebun masyarakat, di Pola Kantor Bupati Tanjabbar.--

KUALA TUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO - Bupati Tanjung Jabung, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., memimpin rapat fasilitasi konflik terkait pembangunan kebun masyarakat oleh PT. Rudy Agung Agra Laksana di Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik.

Rapat yang digelar di Pola Kantor Bupati tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Kasi Datum Kejari Tanjung Jabung Barat, Pasi Intel Kodim 0419/Tanjab, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Disbunak, perwakilan PT. Rudy Agung Agra Laksana, perwakilan tim kelompok tani, dan perwakilan masyarakat Desa Dusun Mudo.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Anwar Sadat menegaskan pentingnya dialog terbuka dan kerjasama antara semua pihak untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.

BACA JUGA:Pilbup Tanjabbar 2024, Anwar Sadat Intens Jalin Komunikasi Lintas Partai

BACA JUGA:Setoran Hafalan Jadi Modus Kepala Madrasah Aliyah di Tanjabbar Lalukan Pelecehan

Beliau menekankan bahwa pembangunan harus dilakukan untuk kemajuan daerah, tetapi juga harus memastikan bahwa hak-hak dan kepentingan masyarakat lokal dihormati dan dilindungi.

Dengan dialog yang konstruktif, diharapkan dapat dicapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak), Ridwan, memaparkan isi dari Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013 Pasal 15 dan Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun.

BACA JUGA:Bupati Sebut Harga Pangan di Tanjabbar Stabil

BACA JUGA:Gaji Perangkat Desa di Tanjabbar Belum Cair, Ternyata Ini Penyebabnya

Menurut Ridwan, Pasal 15 Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013 menegaskan bahwa perusahaan perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 hektar atau lebih, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan minimal 20% dari luas areal IUP-B atau IUP. Pembangunan kebun masyarakat harus dilakukan di luar areal IUP-B atau IUP.

Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar juga harus mempertimbangkan ketersediaan lahan, jumlah keluarga masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta, dan kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar.

"Dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021 disebutkan bahwa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dapat dilakukan melalui berbagai pola, termasuk pola kredit, pola bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak, dan/atau bentuk kemitraan lainnya," tambah Ridwan.

BACA JUGA:Bupati Tanjabbar Anwar Sadat Mutasi 36 Pejabat, Ini Daftarnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan