Skandal Narkotika Mengguncang Dunia Selegram, Chandrika Chika dan Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Keenam tersangka penyalahgunaan narkotika saat diperlihatkan dihadapkan awak media di Jakarta, Selasa (23/4/2024). ANTARA/Khaerul Izan--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam selebgram sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Pengumuman ini disampaikan oleh Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, di Jakarta pada hari Selasa 22 April 2024 sebagai dikutip Jambi Ekspres melalui ANTARA.
Menurut Rezka, keenam tersangka tersebut adalah AT (24 tahun), MC (22 tahun), dan CK (20 tahun), semuanya perempuan, serta AMO (22 tahun), BB (25 tahun), dan HJ (27 tahun), semuanya laki-laki.

Para tersangka, yang dikenal sebagai selebgram dengan jumlah pengikut yang mencapai ratusan ribu hingga dua juta, ditangkap pada hari Senin (23/4) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah hotel di Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:HEBOH! Skandal Korupsi Terbesar Rp3000 Triliun yang Mengalir kepada 25 Artis Ternama di Indonesia

BACA JUGA:Kejagung Bantah Ada Artis Lain Diperiksa Kasus Timah

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita satu buah rokok elektrik yang diduga berisi ganja sebagai barang bukti.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa AT, MC, CK, dan AMO positif mengonsumsi ganja, sedangkan HJ dan BB positif mengonsumsi metamfetamina atau sabu-sabu.
BACA JUGA:Kiat Agar Tampilan Kulit Wajah ala Artis Korea

BACA JUGA:Kisah Polwan Cantik Ajak Buronan Kelas Kakap Nikah, Saat Akad Nikah Langsung Ditangkap, Begini Kisahnya
Para tersangka akan dihadapkan pada dakwaan sesuai dengan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal empat tahun. (*)

Tag
Share