Kasus Dugaan Pungli Uang Perpisahan SMPN 7 Diambil Alih Inspektorat
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Mulyadi saat menyampaikan sambutan--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Kasus dugaan pungutan liar (pungli) uang perpisahan di SMPN 7 Kota Jambi yang menuai sorotan kini telah diambil alih oleh Inspektorat Kota Jambi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Mulyadi S.Pd, M.Pd, mengkonfirmasi bahwa sesuai instruksi Pj Walikota Jambi, kasus tersebut ditangani oleh Inspektorat Kota Jambi.
Pihak Disdik Jambi kini menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat.
"Kita tidak jadi memanggil yang bersangkutan (Kepala SMPN 7, red), karena kasusnya sudah ditangani Inspektorat Kota Jambi. Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya dan nanti ada laporannya ke kita," ujar Mulyadi saat ditemui di Dinas Pendidikan Kota Jambi.
BACA JUGA:Acara Perpisahan Siswa SMPN 7 Kota Jambi Disorot, Digelar di Hotel dan Siswa Wajib Bayar Rp100 Ribu
BACA JUGA:Kontroversi Iuran Perpisahan, Disdik Akan Panggil Pihak SMPN 7 Kota Jambi Untuk Diklarifikasi
Mulyadi menjelaskan bahwa jauh-jauh hari Disdik Jambi telah menghimbau agar acara perpisahan sekolah atau pelepasan siswa kelas akhir (kelas IX SMP dan kelas VI SD) tidak dianggap sebagai kegiatan akademik dan tidak wajib diadakan.
Namun, melihat antusiasme sekolah terhadap kegiatan tersebut, acara perpisahan diperbolehkan dengan berbagai ketentuan, antara lain harus bersifat sederhana, bermakna, tidak membebani orang tua/wali siswa, dan tidak boleh ada pungli.
Untuk mengadakan kegiatan perpisahan, sekolah terlebih dahulu harus mengadakan rapat lengkap dengan orang tua siswa dan/atau komite sekolah.
BACA JUGA:Perpisahan Bukan Kegiatan Akademik, Disdik Minta Jangan Bebankan Wali Murid Biaya Perpisahan Siswa
Hal ini harus dibuktikan dengan adanya dokumen pendukung seperti daftar hadir, notulensi hasil rapat, berita acara hasil rapat, dan foto/video rapat.
"Lokasi acara direkomendasikan berada di lingkungan sekolah, bukan di gedung mewah," kata Mulyadi.
Dugaan pungli uang perpisahan di SMPN 7 Kota Jambi mencuat setelah rencana perpisahan siswa kelas 9 SMPN 7 akan berlangsung di hotel Ratu Kota Jambi.
Seorang wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya mengeluhkan kewajiban membayar iuran Rp 100 ribu per siswa untuk kelas 7 dan 8.
Ia merasa keberatan karena tidak mampu dengan biaya tersebut dan tidak diajak rapat mengenai kegiatan dan biaya perpisahan yang diwajibkan.
BACA JUGA:Juni, Disdik Kota Jambi Akan Umum Kelulusan Siswa SD dan SMP Sederajat
BACA JUGA:Disdik Kota Jambi Gelar Workshop Aplikasi ARKAS Versi 4.0 BOSP Jenjang SMP
"Saya merasa keberatan dengan biaya itu. Kami tidak diajak rapat melalui komite ataupun pihak sekolah mengenai kegiatan dan biaya perpisahan yang diwajibkan pada anak kami (siswa)," ungkap wali murid tersebut.
Menanggapi kasus ini, pihak Komite SMPN 7 mengaku sudah menggelar rapat pada 8 Maret 2024 yang lalu.
Rapat tersebut dihadiri oleh 62 orang, termasuk orang tua murid dari kelas 7, 8, dan 9, pengurus komite, majelis guru, kepala sekolah, Waka kesiswaan, serta perwakilan siswa.
Anthoni Rusli, anggota Komite SMPN 7, mengatakan bahwa orang tua murid setuju untuk mengadakan acara perpisahan di Gedung Ratu Convention Center (RCC) pada Rabu, 29 Mei 2024.
BACA JUGA:Disdik Kota Jambi Gelar Sosialisasi Penggunaan Dana BOSP Jenjang SMP
BACA JUGA:Disdikbud Sarolangun Luncurkan Mata Pelajaran Berbasis Adat Istiadat
"Kami sepakat bahwa gedung yang dipilih adalah Gedung Ratu Convention Center (RCC)," imbuhnya.
Inspektorat Kota Jambi kini memegang tanggung jawab atas investigasi kasus ini, dan masyarakat serta pihak terkait menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. (*)