Setelah Dimediasi DPRD dan Pemkab Tebo, PT TPIL Bersedia Bayar 2 Miliar Dana Kompensasi 231 THL

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Tebo untuk membahas tuntutan ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) terhadap dana kompensasi dari PT TPIL.--

MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO- Perubahan status Buruh Harian Lepas (BHL) menjadi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) memicu tuntutan dari ratusan karyawan PT. Tebo Plasma Inti Lestari (TPIL) di Kabupaten Tebo.

Para pekerja tersebut menuntut uang kompensasi atas perubahan sistem kerja ini.
Pada Selasa (14/5), DPRD Tebo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Tebo untuk membahas tuntutan ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) terhadap dana kompensasi dari PT TPIL.

BACA JUGA:Fadlin Hafizi alias Jawir Pimpin KONI Tebo untuk Masa Bakti 2024-2028

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Kematian Santri Tebo

Mayoritas THL yang hadir adalah ibu-ibu. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan THL, PT TPIL, Pemkab Tebo, DPRD Tebo, dan instansi terkait.
Dalam RDP tersebut, PT TPIL dan Koperasi Usaha Bersama (UB) akhirnya sepakat untuk membayar kompensasi bagi 231 THL sebesar Rp. 2,296 miliar.

Pembayaran tersebut dijadwalkan akan dilakukan paling lambat pada Juni 2024 mendatang.
Manager Pabrik PT. TPIL, Helon Lumban Gaol, menyatakan bahwa perusahaan telah sepakat untuk membayar kompensasi sesuai dengan kesepakatan dengan Koperasi Usaha Bersama.

Pembayaran akan dilakukan dengan pola 50-50 antara PT TPIL dan Koperasi Usaha Bersama.

"Kami sudah akan membayarkan kompensasi sebesar Rp. 2,296 miliar yang akan dibayarkan sebelum akhir bulan Juni mendatang untuk 231 pekerja," ujar Helon.

BACA JUGA:Kebakaran di Tebo, Rumah dan Sejumlah Kios Milik Pedagang Ludes

BACA JUGA:Pemkab Tebo Buka 150 Formasi CPNS Khusus Tenaga Teknis dan 400 Formasi PPPK
Selain itu, Koperasi Mitra Mandiri Lestari (MML) akan dipanggil oleh Pemkab Tebo untuk menyepakati kompensasi bagi THL yang bekerja di zona afdeling 4, 5, dan 6.

Para THL terikat dengan dua koperasi, yaitu Koperasi Usaha Bersama (UB) untuk zona afdeling 1, 2, dan 3, serta Koperasi Mitra Mandiri Lestari (MML) untuk zona afdeling 4, 5, dan 6.
Mukmin, perwakilan dari masyarakat atau THL, mengatakan bahwa sesuai kesepakatan, kompensasi akan dibayarkan pada Juni 2024.

Kesepakatan ini mencakup sekitar 190 THL yang berada di bawah Koperasi Usaha Bersama dengan masa kerja antara 1 hingga 13 tahun.

"Sesuai kesepakatan dengan PT TPIL dan Koperasi Usaha Bersama, kompensasi akan dibayar bulan depan dengan jumlah THL sekitar 190 orang," kata Mukmin.

BACA JUGA:Duet Yopi-Wartono Klop, Kembali Berpasangan Di Pilkada Tebo 2024

Tag
Share