Ganggu Kenyamanan, Cafe yang Sajikan Musik Keras dan Bising Akan Ditindak
Kasatpol PP Kota Jambi, Feriadi --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi terus memantau aktivitas cafe-cafe yang ada di Kota Jambi.
Karena masih ada sejumlah cafe yang beroperasi hingga larut malam (Pukul 00.00 WIB) dengan menggunakan musik karas maupun musik DJ.
Hal ini diakui Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi. Ia mengatakan, saat ini sudah ada sejumlah cafe yang disegel karena melanggar Perda Nomor 47 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum.
BACA JUGA:Karoke Cafe Family Sungai Penuh Disorot, Melanggar Perda dan Terancam Ditutup Permanen
BACA JUGA:Pemilik Cafe Sdjiwacoffe Terancam Sanksi Berat
Penyegelan itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu. Salah satunya berkenaan dengan musik dan jam operasional.
"Baru-baru ini ada cafe MS dan Lapo Pardede di Kecamatan Alam Barajo yang kita tindak," katanya.
Pemiliknya sudah pernah dipanggil dan diminta supaya mentaati aturan sesuai Perda, namun tetap melanggar, sehingga ditindak, " imbuhnya.
Terkait persoalan ini, pihaknya akan melakukan rapat tim terpadu, karena berkedok cafe tapi menyajikan musik DJ yang mengganggu masyarakat.
BACA JUGA:Langgar Aturan dan Meresahkan, Masyarakat Minta Pemkot Jambi Tetibkan 'Pak Ogah
BACA JUGA:PEDAS! Warganet Ini Beri Pesan Menohok Kepada Nadiem Makarim Soal Aturan Baru Seragam Sekolah
"Operasionalnya juga melewati jam malam. Mereka menggunakan DJ, ini yang akan kita tindak. Masih ada 3 cafe lagi yang ada dalam pantauan kita, mereka menggunakan musik DJ dan lewati jam operasional," pungkasnya. (*)