Pemkab Sarolangun Sulit Lakukan Penagihan Pajak karena Banyak Ruko yang Tak Beraktivitas

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Sarolangun, Emalia Sari--

SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO-Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengakui mengalami kesulitan dalam menagih piutang pajak dari ruko-ruko di wilayah kota.

Situasi ini menyebabkan masih banyak piutang yang belum dibayar karena banyaknya ruko yang tidak lagi beraktivitas.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Sarolangun, Emalia Sari, menjelaskan bahwa penagihan pajak hanya efektif pada piutang yang terjadi pada tahun berjalan, namun piutang dari tahun-tahun sebelumnya masih banyak yang belum diselesaikan.

BACA JUGA:Ditolak KPU, Calon Perseorangan Madel-Agus Ngadu Ke Bawaslu Sarolangun

BACA JUGA:Kasus Pidana Pemilu, Empat Tersangka PPK Sarolangun Segera Hadapi Persidangan

"Paling banyak pada tahun-tahun sebelumnya, terutama sejak tahun 2019, Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun terus melakukan upaya penagihan kepada piutang. Namun, sulit menagih karena banyak yang tidak lagi beroperasi," ujarnya.

Bagi mereka yang tidak mau membayar, ada sanksi yang dapat diberlakukan, seperti putus kontrak. Namun, banyak piutang yang tidak terbayarkan karena pemiliknya tidak lagi menjalankan usaha.

BACA JUGA:Pemkab Sarolangun Siap Lakukan Rotasi dan Pengisian Jabatan Kosong

BACA JUGA:Terlibat Korupsi, PNS di Pemkab Sarolangun Diancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

"Bagaimana mungkin kami menagih, jika mereka tidak beroperasi lagi. Namun, bagi yang masih aktif, piutangnya tetap dikejar, meskipun sulit karena banyak ruko yang tidak dilengkapi dengan fasilitas yang memadai," tambahnya.

Emalia juga menyoroti kurangnya kepatuhan masyarakat Sarolangun dalam membayar pajak untuk ruko tempat mereka berbisnis.

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS dan PPPK Sarolangun Tunggu Verifikasi Sebelum Pengumuman Formasi

BACA JUGA:Proses Penerbitan NI PPPK di Sarolangun Masih Berlangsung

"Masih banyak masyarakat Sarolangun yang belum mematuhi kewajiban membayar pajak ruko mereka, dan ini juga disebabkan kurangnya sosialisasi dari pemerintah daerah," ungkapnya. (*)

Tag
Share