Kasus Pidana Pemilu, Empat Tersangka PPK Sarolangun Segera Hadapi Persidangan

PELIMPAHAN : Tersangka dan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik kepada jaksa, dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Jaksa Penuntut Umum telah menerima empat orang tersangka kasus tindak pidana pemilu di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun pada Jumat (17/5) kemarin.

Keempat tersangka tersebut bernama Mufni Maulid, Yono Maryono alias Ayong, Abdullah Zainal, dan Abdullah Fikri.

Mereka saat Pemilu Serentak 2024 lalu bertugas sebagai PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di Kabupaten Sarolangun.

Saat menjadi PPK, Mufni Maulid selaku Ketua dan Yono selaku anggota PPK pada hari Sabtu 17 Februari 2024 sampai Senin 26 Februari 2024 melakukan perubahan saat rekapitulasi tingkat Kecamatan Pauh dan kedua tersangka tersebut menggeser perolehan suara partai politik Kecamatan Pauh.

BACA JUGA: 4 Orang PPK Jadi Tersangka Kasus Penggelembungan Suara di Sarolangun

BACA JUGA:Skandal Penggelembungan Suara Caleg, Empat Orang PPK di Sarolangun Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Lexy Fatharany, pada Jumat (17/5) siang di Kejati Jambi.

"Sedangkan untuk tersangka Abdullah Zainal dan Abdullah Fikri selaku PPK Kecamatan Sarolangun pada Jumat 16 - 28 Februari 2024 saat melakukan rapat pleno Kecamatan langsung melakukan pergeseran perolehan suara 4 partai politik Kecamatan Sarolangun," ujarnya. 

BACA JUGA:Jadi Tersangka Penggelembungan Suara Caleg, Dua PPK Masuk DPO Kasus Pidana Pemilu

BACA JUGA:Terkait Dugaan Kecurangan PPPK Kerinci, Penyidik Polda Akan Periksa Saksi dari Pusat

Partai tersebut antara lain Partai Nasdem berkurang sebanyak 60 suara, Partai Garuda berkurang sebanyak 2 suara, Partai Gelora berkurang sebanyak 2 suara dan Partai PPP bertambah sebanyak 64 suara.

"Dalam berkas perkara 4 orang tersangka ini melanggar Pasal 551, Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 24 juta," sebut Lexy.

Saat ini, kata Lexy, keempat tersangka berikut barang bukti telah diserahkan dan selanjutnya selama lima hari kerja, berkas perkara empat  orang tersangka harus dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sarolangun.

BACA JUGA:Buntut Penggelembungan Suara Caleg, PPK Sumay dan Tengah Ilir Diberhentikan Sementara

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan