Belasan Bus Pariwisata Tidak Layak Jalan, BPTD Jambi Ambil Tindakan Tegas

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi saat mengecek kelayakan bus di terminal.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi melakukan pengawasan terhadap kelaikan operasional bus AKAP dan bus pariwisata di sejumlah tempat wisata di Jambi.

Dalam pengawasan tersebut, ditemukan sejumlah bus yang tidak layak jalan.
Kepala BPTD Kelas II Jambi, Eko Indra Yanto, menyatakan bahwa dari total 15 bus yang diperiksa, terdiri dari 13 bus pariwisata dan 2 bus AKAP, sebanyak 14 bus tidak memenuhi standar keamanan.

BACA JUGA:BPTD Kelas II Jambi Monitoring Kelayakan Bus Momen Libur Panjang Hari Raya Waisak

BACA JUGA:Mobil Minibus Terbakar, Diduga Terlibat Pelangsir BBM Jenis Pertalite Ilegal

Mayoritas pelanggaran terjadi karena tidak adanya kartu pengawasan dan masa uji berkala yang sudah habis.
"Tindak lanjut dari temuan ini, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dan Polres sesuai dengan domisili perusahaan atau pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi terkait kelaikan operasional angkutan umum tersebut," ungkap Eko kepada Jambi Ekspres pada tanggal 25 Mei 2024.

BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun Bus Siswa SMK Lingga Kencana di Ciater, Bus Pariwisata Oleng, Korban Jiwa 11 Orang

BACA JUGA:KNKT Turunkan Tim Investigasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciater
Eko menambahkan bahwa BPTD Kelas II Jambi mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih bus dengan menggunakan aplikasi mitra atau berkoordinasi langsung dengan instansi terkait untuk memastikan kelaikan operasional angkutan umum.
Pengawasan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas, terutama saat libur panjang seperti Hari Waisak 2024 pada tanggal 23 hingga 26 Mei.

BACA JUGA:Meninggal Misterius, Mayat Kernet Bus ALS Ditemukan di Loket dan Penyebab Kematian Diselidiki

BACA JUGA:Kecelakaan Tol Kembali Terjadi, 7 Orang Meninggal Dalam Kecelakaan Bus di Tol Semarang-Batang KM 370

Tujuan dari monitoring dan pengawasan ini adalah untuk menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat selama liburan dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan