Dua Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Ko Apex Akan Dijemput Paksa Polisi Pekan Depan

SAMPAIKAN KETERANGAN : Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menyampaikan keterangan terkait kasus yang melibatkan Ko Apex dan akan dijemput paksa minggu depan--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS), Affandi Susilo alias Ko Apex yang merupakan suami artis ibu kota Dinar Candy pekan depan akan dijemput paksa oleh pihak kepolisian.

Pasalnya, Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) ini sudah dua kali mangkir dari panggilan untuk menghadap Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. 

Akan tetapi, dua kali dipanggil setelah ditetapkan sebagai tersangka, kekasih Dj Dinar Candy yang dilaporkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan itu tidak pernah hadir ke Polda Jambi. 

BACA JUGA:Ko Apek Mangkir dari Pemeriksaan Polda Usai Status Tersangka Ditetapkan

BACA JUGA: Diperiksa Kasus Pemalsuan Dokumen Kapan, Pengawal Ko Apek Arogan Tutup Kamera Wartawan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, dalam hal ini Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. 

Penyidik sebelumnya sudah melayangkan surat panggilan dua kali. Namun semua panggilan itu tak pernah diindahkan oleh tersangka.

"Begitu juga dengan panggilan kedua, tersangka juga tidak mengindahkan panggilan penyidik," ujarnya, Jumat (7/6) kemarin.

Atas hal tersebut, dikatakan Andri, pihaknya dalam kurun waktu minggu depan akan melakukan upaya paksa dari sebuah proses penyidikan yang sudah dilakukan.

BACA JUGA:DUa Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Polisi Akan Lakukan Upaya Paksa Terhadap Ko Apex

BACA JUGA:Ko Apex Mangkir Lagi dalam Pemeriksaan Kedua Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi

"Upaya paksa ini memang ada banyak, yang jelas prosedurnya akan kami lakukan. Panggilan pertama tidak hadir, dilakukan panggilan kedua dan panggilan kedua tidak hadir berarti nanti akan ada upaya paksa," sebutnya. 

Sebelumnya, Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Muhammad Amin Nasution mengatakan, bahwa penyidik sudah mengirim surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan, pada Senin (27/5) lalu.

Akan tetapi, kuasa hukumnya mengirimkan surat pemberitahuan bahwa Ko Apex belum bisa hadir untuk diambil keterangannya. Alasannya karena masih ada kegiatan di Jakarta.

Tag
Share