Peran Vital Orang Tua dalam Melindungi Anak di Era Digital
omisioner KPAI Kawiyan dalam diskusi daring bertajuk "Perlindungan Anak dalam Ruang Digital" yang diselenggarakan oleh Forum Merdeka Barat (FMB) 9 Kementerian Kominfo --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, menekankan peran krusial orang tua dalam melindungi anak-anak di era digital.
Dalam sebuah diskusi daring bertema "Perlindungan Anak dalam Ruang Digital" di Jakarta sebagaimena dikutip Jambi Ekspres melalui Antara.
Kawiyan mengungkapkan bahwa orang tua berperan sebagai gerbang utama bagi keselamatan anak dalam mengakses berbagai layanan digital.
BACA JUGA:Kemenkominfo Tuntaskan 6 Program Percepat Infrastruktur Digital
BACA JUGA:MENGHANCURKAN COMMUNICATION BLOCK: Kunci Sukses Komunikasi Bisnis di Era Digital
"Dalam konteks anak di ruang digital, orang tua adalah kunci utama. Mereka harus memberikan pengawasan, bimbingan, serta arahan yang tepat kepada anak-anak," ujar Kawiyan.
Meskipun demikian, Kawiyan mengakui bahwa anak-anak sebagai generasi paling muda sering kali memiliki pemahaman teknologi yang lebih canggih daripada orang tua mereka.
Hal ini menjadi tantangan bagi orang tua dalam memahami teknologi baru seperti kecerdasan buatan dan tren media sosial, sehingga pengawasan yang dilakukan belum tentu cukup untuk melindungi anak dari dampak negatif teknologi.
BACA JUGA:Amankan Aktivitas Digital? Ini Tips Aman Berselancar di Dunia Maya
BACA JUGA:Literasi AI Kunci Peningkatan Mutu Pendidikan di Era Digital
Menurut Kawiyan, solusi yang diperlukan adalah pelatihan atau literasi digital bagi orang tua, agar mereka dapat memanfaatkan teknologi secara bijak dan membantu mengurangi dampak negatifnya pada anak-anak.
"Perlunya pemerintah menyediakan sosialisasi dan program literasi digital khusus untuk orang tua, sehingga mereka dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada anak-anak mereka," tambahnya.
Selain upaya literasi digital, Kawiyan juga menyoroti pentingnya regulasi yang mendorong teknologi ramah anak. Dia mengungkapkan bahwa Kementerian Kominfo tengah menggodok regulasi baru yang akan mengatur penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menjamin keamanan dan keselamatan pengguna anak-anak.
BACA JUGA:Peran Pemda Dinilai Penting Dalam Mengatasi Masalah Literasi Digital
BACA JUGA:Digitalisasi Timah Tuntas Juni Untuk Cegah Korupsi
"Regulasi ini akan memastikan bahwa semua alat elektronik dan akun media sosial yang beredar di masyarakat memiliki standar keamanan yang sesuai untuk anak-anak," paparnya.
Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam melindungi anak-anak dari risiko yang mungkin timbul akibat perkembangan teknologi digital yang pesat. (*)