Kasus Dugaan Jembatan Fiktif di PUPR Sungai Penuh Menguak, Kejari Diminta Segera Bertindak

Jembatan di Desa Koto Tuo, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, di duga fiktif.--

SUNGAI PENUH, JAMBIEKSPRES.CO-Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, yang kini dipimpin oleh Sukma Djaya Negara, SH, M.Hum, diminta untuk mengusut tuntas kasus dugaan jembatan fiktif senilai Rp 1,4 Miliar di Desa Koto Tuo, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh ditegur karena penanganan kasus ini dinilai lamban dan tertunda-tunda, yang mengakibatkan ketidakpastian hukum di masyarakat.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa proyek jembatan ini dikerjakan oleh CV Bomax dengan nilai kontrak mencapai Rp 1,4 miliar, yang bersumber dari dana APBD Kota Sungai Penuh tahun 2022.

BACA JUGA:Tokoh Empat Jenis Koto Baru Dukung Ahmadi di Pilwako Sungai Penuh

BACA JUGA:Ombudsman Tetap Awasi Pemkot Sungai Penuh, Walikota Sebut 6 Dokter Spesialis yang Mau Bergabung di RSUD

Namun ironisnya, proyek ini tidak pernah dikerjakan oleh kontraktor pelaksana tersebut. Meskipun begitu, muka 30 persen dari dana tersebut telah dicairkan oleh Dinas PUPR Kota Sungai Penuh kepada CV Bomax.

Selain itu, dana untuk konsultan pengawas proyek senilai Rp 74.848.000 juga telah dicairkan oleh Dinas PUPR Kota Sungai Penuh kepada CV DHARMA SUARGA KONSULTAN, namun realisasi fisik dari kedua kegiatan ini mencapai nol persen.

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menekankan bahwa jaksa harus berani mengungkap dan menangani kasus-kasus yang melibatkan penguasa daerah, terutama jika perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara dan merugikan masyarakat.

BACA JUGA:Kisruh Dualisme Sebabkan Pembayaran Gaji Dosen dan Staf STIA-NUSA Sungai Penuh Tersendat

BACA JUGA:Antisipasi Kenaikan Harga Pangan Pra-Idul Adha, Pemkot dan DPRD Sungai Penuh Sidak Pasar

Irawan, seorang aktivis dari Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, menilai bahwa penanganan kasus korupsi jembatan fiktif ini terlalu lambat, berlarut-larut, dan tertunda-tunda, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.

"Mengingat bahwa uang muka proyek ini sudah dicairkan sebesar 30 persen, dan konsultan pengawasnya sudah dibayar penuh, namun tidak ada realisasi fisik yang dapat dilihat di lapangan. Ini adalah kasus yang jelas," ujarnya.

Ia meminta kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam mengusut kasus korupsi ini agar dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

BACA JUGA:Jalan Penghubung Antarkampung Sungai Penuh Amblas Setelah Banjir

Tag
Share