Terkait Keterlambatan Pembayaran Gaji 1.685 Guru PPPK SMA/SMK, Ini Alasan Disdik Provinsi Jambi
Gubernur dan Wagub Jambi saat menyerahkan SK PPPK di halaman kantor Gubernur Jambi --
JAMBI, JAMBIEKAPRES.CO- Dinas Pendidikan Provinsi Jambi memberikan penjelasan mengenai keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Jambi sejak bulan Mei 2024.
Sekretaris Disdik Provinsi Jambi, Umar, menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh regulasi penganggaran yang berlaku.
Sistem pengajuan gaji untuk ASN dilakukan pada 1 Januari dan 1 Juli setiap tahunnya.
Namun, karena PPPK Pemprov Jambi masuk pada bulan Mei 2024, pembayaran gajinya dijadwalkan dapat dilakukan pada 1 Agustus.
"Pada tanggal 1 Agustus, kami akan membayarkan gaji untuk bulan Agustus. Selanjutnya, dari tanggal 2 hingga 9 Agustus, kami akan mengejar pembayaran rapel untuk bulan Mei, Juni, dan Juli," ujar Umar kepada Jambi Ekspres pada 2 Juli 2024.
BACA JUGA:Belum Gajian Sejak Mei, Guru PPPK SMA dan SMK se-Provinsi Jambi Keluhkan Kebijakan Pemprov Jambi
BACA JUGA:Tunggu RPP ASN, Seleksi PPPK dan CASN Pemkab Tanjabtim Belum Jelas Jadwalnya
Umar menjelaskan bahwa hal ini merupakan aturan yang harus diikuti dalam pengelolaan anggaran.
Terkait dengan anggapan bahwa administrasi lamban menjadi penyebabnya, Umar menegaskan bahwa keterlambatan bukan disebabkan oleh hal tersebut, melainkan karena beberapa administrasi PPPK yang belum lengkap.
"SK bagi PPPK dipercepat pada bulan Mei 2024 dengan bantuan Kepala BKD yang pergi ke BKN Regional VII Palembang untuk mempercepat prosesnya, karena ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi saat itu," jelas Umar.
BACA JUGA:Pemkab Sarolangun Rekrut 243 CPNS dan 3.606 PPPK Tahun 2024, Ini Jadwal dan Formasinya
BACA JUGA:Bukan Termasuk Tindak Pidana, Kasus Seleksi PPPK Kerinci Dihentikan
Umar menegaskan bahwa tidak ada niat dari Disdik untuk menahan pembayaran gaji PPPK, karena hal tersebut merupakan hak dari ASN dan kewajiban dari Pemprov Jambi.
"Namun, kami harus mematuhi regulasi yang berlaku," tambahnya.
Gaji PPPK ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBN.
Sebelumnya, sejak menerima Surat Keputusan (SK), PPPK tahun 2023 Pemprov Jambi belum menerima pembayaran gaji hingga akhir Juni 2024.
BACA JUGA:Pemkot Tunda Pembayaran Gaji PPPK, Akan Dirapel Mei dan Juni 2024
BACA JUGA:Ratusan PPPK Pemkab Tebo Belum Gajian, Ini Alasan PJ Bupati Tebo Varial Adhi Putra
Hal ini telah membuat PPPK 2023 terpaksa mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (*)