Miras Berbagai Merek Dimusnahkan

MUSNAH: Kejari Sungai Penuh, saat memusnahkan 10.024 botol miras dan 34 liter miras jenis tuak, Rabu (15/11/2023). di halaman kantor Kejari.--

SUNGAI PENUH –10.024 botol miras dan 34 liter miras jenis tuak dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Rabu (15/11/2023).
Kajari Sungai Penuh Antonius Despinola MH mengatakan pemusnahan barang tersebut merupakan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. “Semua barang yang dimusnahkan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya.
Dia mengimbau agar masyarakat untuk turut mengawasi kemungkinan peredaran miras. Dengan begitu, kasus serupa bisa menurun serta menindak pelakunya. ”Minuman miras membuat orang kehilangan akal, lantas berbuat perbuatan yang tidak sesuai dengan normal lagi," katanya
Berdasarkan data yang diperoleh, sebanyak 66 dus miras jenis anggur merah dan Newport, serta sekitar 500 dus bir Anker berhasil diamankan.
“Adapun barang bukti minuman keras beralkohol yang disita sebanyak 103 botol berbagai merk dengan rincian, Mix Max 35 botol, Smirnof 22 botol, Bali Hai 12 botol, Draft Beer 22 botol dan Angker 12 botol,” tambahnya.
Pj Bupati Kerinci Asraf yang hadir langsung saat pemusnahan miras menyampaikan sangat mendukung adanya kegiatan pemusnahan botol miras ini, sehingga ada efek jera bagi penjual dan pemakai.
“Kita berharap ke depan peredaran miras si Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh menurun, sehingga masyarakat bisa lebih memahami dampak drai miras tersebut, ” katanya. (hdp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan