JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan seorang pria bernisial MP (30) warga Kabupaten Muaro Jambi karena nekat merekam dan menyebarkan video tetangganya E (21) saat sedang mandi.
Plt Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khoimeni mengatakan, korban melaporkan kejadian itu pada tahun 2023 lalu .Saat itu, korban mendapat pesan yang beriisi video dirinya dari orang tak dikenal. “Jadi, awalnya tidak diketahui siapa (yang memvideokan) ini. Sempat dicari tahu tapi kabur. Setelah kita amankan ternyata tetangganya,” kata Reza, Senin (22/7/2024) kemarin.
Dijelaskan Reza, bahwa pelaku dengan sengaja merekam korban melalui lubang ventilasi kamar mandi. Korban saat itu tak sadar bahwa dirinya sedang direkam. Kemudian, korban mendapatkan kiriman video tersebut dari seseorang melalui nomor WhatsApp yang tidak kenal. “Sekitar tahun 2023, pelaku merekam tetangganya sedang mandi. Beberapa waktu setelah waktu itu, pelaku mengirimkan WA kepada korban bahwa ada pesan penting tolong dibaca. Setelah dibuka ada video korban,” jelasnya .
Lanjut Reza, pelaku sempat mengancam korban akan menyebarkan video tersebut di media sosial dan pelaku meminta uang Rp 200 ribu, berhubungan badan, hingga melakukan video call seks (VCS). “Korban menolak karena mungkin dia tahu ini jebakan. Pelaku juga sempat meminta uang Rp 200 ribu tapi tidak diberikan,” lanjutnya.
Seiring berjalan waktu, pelaku sempat beberapa kali mengganti nomor handphone untuk meminta korban menuruti keinginannya. Namun, kesal keinginannya tidak dituruti korban, akhirnya pelaku menyebarkan video tersebut. “Video sudah disebar di media sosial Instagram, Facebook, dan dikirim ke teman-teman korban,” ujarnya.
Tak terima dengan hal tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polda Jambi. Pelaku kemudian ditangkap setelah mencoba kembali menghubungi korban. Ia ditangkap di Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, pada 18 Juli 2024 kemarin. “Terus beberapa waktu lalu, nomor itu (milik pelaku) kembali menghubungi korban untuk meminta video call. Akhirnya, kami tangkap,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE.(*)