JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang diterima Disdukcapil Kota Jambi, total ada 3.480 siswa yang belum melakukan perekaman identitas.
Ribuan siswa ini, tersebar di sejumlah sekolah tingkat SMA negeri maupun swasta di Kota Jambi.
Disdukcapil Kota Jambi, mengundang sejumlah kepala SMA negeri maupun swasta di Kota Jambi untuk melakukan perekaman identitas wajib KTP.
Kadis Dukcapil Kota Jambi, Nirwan Ilyas mengatakan bahwa, dalam rangka percepatan perekaman pemilih pemula berdasarkan DP4 dan Dapodik, dalam pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jambi (Gubernur dan Wakil Gubernur) serta pemilihan Walikota Jambi dan Wakil Walikota Jambi, maka perlu pemutakhiran data pemilih.
BACA JUGA:Masyarakat Antusias, Tanjung Jabung Barat Gelar Imunisasi Polio Massal
BACA JUGA:Temuan Pansus PPDB DPRD Kota Jambi, Disdik Dinilai Tak Serius Urus Pendidikan
Hal ini juga dilakukan berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2013 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang telah memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
“Berkenaan dengan hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi akan melakukan perekaman data KTP-el kepada siswa/i yang telah berusia 16 tahun atau lebih,” ungkapnya.
Menunjang kegiatan tersebut, lanjut Nirwan, pihaknya meminta kepada pihak sekolah, untuk dapat memfasilitasi satu ruangan khusus untuk kegiatan perekaman tersebut.
“Adapun tujuan dari kegiatan perekaman dimaksud yaitu mendekatkan pelayanan admnistrasi kependudukan kepada masyarakat dan mendukung pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024. Kita jadwalkan turun ke sekolah,” jelasnya.
Disamping itu, kegiatan perekaman identitas kependudukan, kata Nirwan, juga dapat dilaksanakan di lokasi layanan seperti Mall Pelayanan Publik Kota Jambi, Kantor Dinas Dukcapil Kota Jambi, Gerai Alam Barajo di Kantor Camat Alam Barajo, Gerai Telanaipura di Kantor Camat Telanaipura, Gerai Danau Sipin di Kantor Camat Danau Sipin, Gerai Paal Merah di Kantor Camat Paal Merah dan Gerai Pelayangan di Kantor Camat Pelayangan.
“Kepada yang bersangkutan, pada saat hari perekaman membawa Fotokopi Kartu Keluarga terbaru dan Fotokopi Akte kelahiran,” pungkasnya. (*)