JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Muzakir kembali meninjau pekerjaan Multiyears pemprov Jambi. Setelah meninjau jalan, tiga hari usai dilantik Kamis (25/07/2024) Ia meninjau pembangunan Stadion yang dibangun dengan sistim Multiyears di kelurahan Pijoan, kabupaten Muaro Jambi.
Pada kesempatan itu, Muzakir melihat lansung kondisi terkini dan berdialog dengan penanggung jawab proyek dan pekerja.
Muzakir mengatakan dirinya ingin memastikan pembangunan stadion yang merupakan salah satu program strategis Gubernur Jambi Al Haris itu selesai tepat waktu dan dengan kualitas yang baik.
”Alhamdulillah progresnya sangat baik, kondisi sekarang sudah kurang lebih 72,65 persen,”ujar Muzakkir.
BACA JUGA:Terjerat Pinjol Hingga Dikejar Debt Colector
BACA JUGA:Modal Cair
Muzakir optimis pembangunan stadion Pijoan akan bisa terealisasi tepat waktu.
"Kontrak akan berakhir Desember, bahkan kalau bisa sudah selesai sebelum kontrak habis, dan ini program untuk masyarakat, Insya Allah 2025 sudah bisa dimanfaatkan dengan baik,”ungkapnya.
Mantan Kabid Cipta Karya kabupaten Merangin ini menambahkan, Gubernur Jambi ingin stadion ini nanti dapat memberikan multiefek bagi masyarakat.
"Mohon doa semuanya, Insya Allah program ini akan selesai tepat waktu dan memberikan manfaat positif terutama untuk generasi muda kita,” sampainya.
Adapun tahun 2024 merupakan waktu terakhir pengerjaan proyek tahun jamak yang dibiayai sejak 2022 ini. Selain stadion, pekerjaan lainnya yakni Islamic Center, dan dua ruas jalan di Batang Asai Sarolangun dan Suak Kandis di Muaro Jambi.
Gubernur Jambi Al Haris usai melantik Kadis PUPR yang baru itu berpesan Pekerjaan Rumah (PR) pertama pekerjaan Multiyears harus tuntas dengan cepat selesai tepat waktunya dan bagus kualitasnya. "Pembangunan Islamic center, Stadion dan jalan, PR-PR yang Kadis PU dan asisten II juga akan ikut disitu. Karena kadis PU itu (bidangnya) Asisten II," pesan Haris.
"Ini yang jadi PR berat, saya akan pantau terus soal (Multiyears) itu," tambah Al Haris. (*)