Dandim Bute Minta Babinsa Pantau Titik Hot Spot untuk Cegah Karhutla

Jumat 26 Jul 2024 - 20:00 WIB
Reporter : Albadri
Editor : Muhammad Akta

MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO–Dalam upaya menghadapi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) selama musim kemarau, Dandim 0416/Bungo Tebo, Letkol Inf Arief Widyanto, telah menginstruksikan kepada seluruh Babinsa untuk memantau titik hot spot di wilayah masing-masing.

Menurut informasi terbaru dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), terdapat 542 titik hot spot yang terpantau di Provinsi Jambi pada periode Januari hingga Juli 2024.

Menyikapi hal tersebut, Dandim Arief menekankan pentingnya kesiapsiagaan dan koordinasi di wilayah Bungo dan Tebo.

BACA JUGA:Pimpin Apel Siaga Karhutla, Gubernur Al Haris Serius Atasi Karhutla

BACA JUGA:Sasaran Pengendalian Karhutla Tahun Ini Meluas

“Karena ada 542 titik hot spot di provinsi Jambi, kami harus benar-benar bekerja sama untuk mencegah terjadinya karhutla di wilayah Tebo dan Bungo,” ujar Letkol Arief pada Jumat (26/07/2024).

Ia juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat akan diadakan apel siaga Karhutla untuk memastikan kesiapan semua pihak.

Kodim 0416 Bute sudah memiliki Posko Karhutla yang akan diaktifkan di wilayah binaan setelah apel siaga digelar. Babinsa dan Bhabinkamtibmas di setiap daerah diminta untuk bersinergi dalam pencegahan karhutla.

Letkol Arief menekankan bahwa penanganan karhutla memerlukan kerjasama dari semua elemen, bukan hanya instansi tertentu.

BACA JUGA:Jambi Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla, Berlaku Sejak 19 Juli Hingga 31 Oktober

BACA JUGA:Sehari Tiga Titik Api Karhutla Terdeteksi di Kabupaten Muaro Jambi, BPB Diminta Bergerak Cepat

Dandim juga mengimbau kepada masyarakat dan perusahaan perkebunan di Bungo dan Tebo untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar selama musim kemarau, karena tindakan ini dapat menyebabkan dampak negatif yang serius.

“Karhutla bisa merusak lahan dan mengganggu kesehatan masyarakat. Mari bersama-sama kita cegah karhutla,” tegasnya.

Lebih jauh, Letkol Arief mengingatkan bahwa pelaku karhutla juga bisa dikenai pidana. Mereka yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar dapat menghadapi hukuman penjara.

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Tebo Naikkan Status Siaga Karhutla

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai