SUNGAI PENUH, JAMBIEKSPRES.CO–Polres Kerinci melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melaporkan adanya 38 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama tahun 2024.
Data ini mencakup periode dari Januari hingga Juli 2024.
Hendra Deri, Kanit Unit PPA Sat Reskrim Polres Kerinci, menjelaskan bahwa angka tersebut mencerminkan berbagai jenis kekerasan yang dialami oleh korban.
BACA JUGA:DPRD Kerinci Segera Tempati Kantor Baru di Bukit Tengah pada Tahun 2025
BACA JUGA:Kerinci Potensi Wisata Kelas Internasional, Pemkot Jambi Jalin Kerjasama Dengan Kerinci
"Berdasarkan data yang kami terima, terdapat 38 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2024," ujar Hendra Deri.
Rincian kasus menunjukkan bahwa pelaku kekerasan seringkali merupakan orang terdekat korban.
"Dari total kasus yang ada, kami mencatat satu kasus perundungan, 14 kasus kekerasan fisik terhadap anak, dan 10 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Sedangkan 14 kasus lainnya adalah kekerasan terhadap perempuan," jelasnya.
BACA JUGA:78 Koperasi di Kabupaten Kerinci Tidak Aktif, Butuh Pembinaan untuk Kembali Beroperasi
BACA JUGA:Warga Koto Petai Geram, Jalan Koto Petai Rusak Parah Diabaikan Pemkab Kerinci
Jumlah kasus kekerasan tahun ini mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2023.
Hendra Deri juga menyoroti tantangan dalam penanganan kasus-kasus ini, terutama mengenai koordinasi sektoral dan kerja sama dengan instansi pemerintahan terkait.
BACA JUGA:Masa Jabatan 271 Kades di Kerinci Diperpanjang oleh Pj Bupati Asraf
BACA JUGA:Polres Kerinci Lakukan Rotasi Jabatan Strategis, Ini Daftar Nama-nama yang Dilantik
"Kekerasan terhadap anak sering kali dilakukan oleh orang terdekat dan cenderung berhubungan dengan lingkungan keluarga. Kami mengimbau kepada para orang tua untuk terus memantau pergaulan dan lingkungan anak, serta mengawasi penggunaan ponsel anak untuk mencegah kekerasan atau pelecehan seksual," tutupnya. (*)