Kembangkan Perkebunan Kayu Putih di Atas Lahan 6 Hektare

Minggu 28 Jul 2024 - 11:58 WIB
Editor : Adriansyah

Kayu putih juga memiliki potensi besar secara ekonomi. Saat itu, satu kilogram minyak kayu putih dihargai Rp400 ribu. Untuk mendapatkan satu kilogram minyak kayu putih, dibutuhkan 100 kilogram daun dan batang muda sebagai bahan baku. Perbandingannya 100: 1. Hanya butuh 33 pohon kayu putih untuk bisa memanen 100 kilogram bahan baku tersebut. Sementara dalam satu hektare lahan, ada sekitar 4000 pohon.

Hitungan matematika sederhananya, untuk satu hektare lahan bisa menghasilkan 120 ton bahan baku berupa daun dan cabang muda. Dengan

perbandingan 100:1 maka jumlah minyak kayu putih yang dihasilkan dalam sekali panen adalah 120 kilogram.

Jika harga satu kilogram adalah Rp400 ribu maka untuk satu kali panen, bisa mendapatkan Rp48 juta. Setahun bisa dua kali panen. Artinya potensi pendapatan tahunan dari 1 hektare kebun kayu putih mencapai Rp96 juta. Bayangkan bila luas kebun mencapai 25 hektare. Potensinya mencapai Rp2,4 miliar per tahun. 

Dengan hitung-hitungan itulah mimpi Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN) Tanjung Bonai Aur dimulai. Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Bukik Godang kemudian didirikan di bawah LPHN pada 2019 untuk serius mengelola kebun kayu putih. Kerja sama dijalin dengan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (PT Inhutani) IV. Kontraknya 15 tahun. Bibit disediakan Inhutani, 100 ribu untuk 25 hektare secara bertahap. Panen berupa minyak kayu putih dijual kembali ke Inhutani.

Dukungan Dari Pemerintah

Menyukseskan Program Perhutanan Sosial menjadi salah satu fokus Dinas Kehutanan Sumatera Barat. Program itu terbukti bisa menekan laju deforestasi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Salah satu skema Program Perhutanan Sosial itu adalah Hutan Desa atau lazim disebut Hutan Nagari di Sumbar. Pengelolanya disebut Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN).

Sejak awal, Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN) Tanjung Bonai Aur telah mendapatkan dukungan dari pemerintah. Dinas Kehutanan Sumatera Barat melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Sijunjung memberikan pendampingan hingga SK HPHN dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan keluar pada 2018 dengan SK Nomor SK.2708/MenLHK-PSKL/PKPS/PSL0/4/2018.

Bantuan dari Dinas Kehutanan Sumbar tidak berhenti sampai di situ. Pada 2021, bantuan berupa alat suling diberikan pada Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Bukik Godang yang dibentuk LPHN untuk serius mengelola komoditas kayu putih. Alat suling itu, dua ketel masing-masing berkapasitas 250 kilogram.

Setelah diujicoba, dua ketel itu maksimal bisa memproses 200 kilogram bahan baku kayu putih dengan kapasitas produksi dua kilogram minyak kayu putih sekali jalan.

Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Yozarwardi menyebut dukungan dari pemerintah penting untuk mendorong masyarakat sekitar hutan agar bisa mendirikan usaha yang nantinya berpotensi mengubah nasib mereka menjadi lebih sejahtera. Bantuan yang diberikan berupa peralatan pendukung, bukan berupa uang. Dengan demikian, usaha yang direncanakan akan lebih terarah.

Kabupaten Sijunjung melalui Dinas Dagperinkop-UKM juga mengucurkan bantuan pada tahun 2022 berupa gedung pengemasan minyak kayu putih. Pemerintah Nagari juga mengalokasikan Dana Desa untuk pengadaan bibit pohon kayu putih agar bisa menyokong produksi dalam jumlah banyak.

Dukungan untuk pengembangan kayu putih  ditawarkan juga oleh Komunitas Konservasi Indonesia Warsi (KKI-Warsi). Organisasi non-pemerintah yang berkonsentrasi melakukan kegiatan pendampingan masyarakat di dalam dan sekitar hutan itu memberikan pendampingan bagi anggota KUPS Bukik Godang. 

Mereka diberikan pelatihan untuk peningkatan kapasitas melalui penguatan kelembagaan. Pelatihan ini mengajak masyarakat untuk melihat akar permasalahan, mengatasi tantangan pengelolaan berbasis data dan rasionalitas dalam merumuskan strategi pemecahan masalah.

Pelatihan itu membuka ruang pemikiran baru bagi KUPS Bukik Godang. Bila tidak tidak bisa menjual ke PT Inhutani,  mereka bisa menjual produknya sendiri.  Mereka mulai belajar berdikari,  berdiri di atas kaki sendiri.

KKI Warsi tidak hanya memberikan pendampingan dalam penguatan lembaga, tetapi juga dalam pengurusan izin usaha hingga pemasaran. Saat ini minyak kayu putih produksi KUPS Bukik Godang telah memiliki merk dagang. Bupo Oils. Merk itu telah telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan label halal. Tinggal izin edar dari BPOM yang sedang dalam proses.

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai