“Layanan yang tadi terbatas waktunya, sekarang sudah bisa 24 jam,” katanya.
Lanjutnya, layanan air minum ini merupakan pelayanan dasar negara terhadap masyarakat. Dengan ini Kota Jambi memafasilitasi melalui Perumda Tirta Mayang.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun mengatakan, dengan adanya penyesuaian tarif beberap waktu lalu, sehingga PDAM bisa mendapatkan keuntungan yang bisa membangun dan rehab IPA.
“Saat ini sudah terjawab untuk peningkatan pelayanan air minum pada masyarakat,” kata Junedi.
Hal ini sebut Junedi, juga pengembangan layanan air minum terhadap masyarakat.
“PDAM jangkauannya harus lebih luas lagi,” ujarnya.
Ini masih ada satu IPA Benteng kapasitas 100 liter per detik yang belum direhab. Ini harus segera untuk di optimalkan.
“Nantinya jika sudah bisa memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Jambi, PDAM bisa menjual airnya ke masyarkat Muaro Jambi yang lokasinya berada di perbatasan Kota Jambi,” pungkasnya. (*)