"Hari ini, KPK merilis larangan bepergian ke luar negeri untuk perkara suap yang diduga dilakukan tersangka HM, bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang berinisial K, SP, YPW, DTI, dan DB," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Tessa mengatakan bahwa pemberlakuan cegah ke luar negeri tersebut karena kelima orang tersebut dibutuhkan keterangannya dalam pencarian dan penyidikan tersangka HM.
Cegah ke luar negeri tersebut berlaku selama 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Juru Bicara KPK berlatar belakang penyidik Polri tersebut juga mengungkapkan beberapa di antara pihak yang dicegah tersebut telah diperiksa oleh penyidik KPK.
"Pencekalan ini tentunya menggunakan dasar sprindik (surat perintah penyidikan) suap untuk tersangka HM," ujar Tessa.(ant)