JAMBI - Polda Jambi berhasil menangkap empat orang tersangka pembakaran hutan dan lahan milik masyarakat di Provinsi Jambi. Mereka ditangkap pada 23 Juli 2024 lalu.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo mengatakan, sejak dimulainya siaga darurat karhutla, dalam jangka waktu satu pekan pihaknya berhasil mengamankan 4 tersangka dari 4 kejadian perkara. “Empat TKP ini satu di Muaro Jambi, Tebo 1 TKP dan Tanjung Jabung Timur 2 TKP," jelasnya, Rabu (31/7) kemarin.
Empat orang tersangka itu yakni berinisial SA (56) dan AN (32). Keduanya merupakan warga Tanjung Jabung Timur. Kemudian, AP (37) warga Kabupaten Tebo dan WA (44) warga Muaro Jambi. “Empat orang yang sedang di proses ini ada pemilik lahan, ada pekerja juga,” sebut Bambang.
Bambang menjelaskan, modus operandi empat orang tersangka itu yakni membuka lahan dengan cara dibakar, dengan unsur kesengajaan. "Dari empat TKP ini luasan lahan yang terbakar mencapai 43 hektar yang dapat kita ungkap. Dan ada beberapa titik lainnya sedang dalam penyelidikan," terangnya.
Selain melakukan penyidikan terhadap 4 kasus karhutla itu, Polda Jambi juga melakukan penyelidikan terhadap 27 kasus lainnya. Para tersangka dikenakan Pasal tentang Perkebunan 108 junto 58 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun dan Pasal 187 atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)