Lebih lanjut Menhub menuturkan untuk mengubah status tersebut, maka diperlukan adanya revisi Peraturan Presiden (Perpres) yang telah ada. Pasalnya, perpres yang ada menetapkan bahwa bandara tersebut berstatus VIP.
"Nah untuk itu kita tentu akan mereview perpres yang sudah ada, karena perpres yang ada sekarang ini (bandara melayani) VIP," ujarnya.
Meski begitu, Menhub menegaskan bahwa perubahan status bandara tersebut bukan untuk komersialisasi, tetapi memberikan kesempatan bukan hanya bagi VIP atau pemerintah, namun akan melayani masyarakat umum.
"Menurut saya agar bandara itu lebih maksimal, pada jumlah pergerakannya dan untuk menambah jumlah pergerakan itu tidak terbatas untuk kepentingan VVIP," kata Menhub. (ant)
Kategori :