SUNGAI PENUH, JAMBIEKSPRES.CO - Polres Kerinci telah menahan tiga orang terkait kasus penggelapan jual beli tanah, termasuk LS, Kepala Desa Tanjung Syam, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Dua tersangka lainnya adalah AK dan ID, yang turut merugikan masyarakat dengan tindakan mereka.
Penahanan ketiga tersangka dilakukan atas dugaan penggelapan transaksi jual beli tanah yang terjadi di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh pada tahun 2021.
BACA JUGA:73 Desa Diminta Lakukan Perubahan RPJMDes Terkait Bertambahnya Masa Jabatan Kades
BACA JUGA:Puluhan Warga Pentagen Protes Terhadap Pelantikan Kades
Kapolres Kerinci, AKBP Muhammad Mujib, dalam keterangan pers pada Jumat (2/8/2024), menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap LS, AK, dan ID.
"Kami telah menahan tiga tersangka terkait dugaan penggelapan dan penipuan dalam jual beli tanah. Salah satu tersangka adalah Kepala Desa di Kabupaten Kerinci," kata Kapolres.
Selain itu, Kapolres mengungkapkan bahwa masih ada korban lain yang kemungkinan akan melapor terkait kasus ini.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke Polres Kerinci," tegas AKBP M. Mujib.
BACA JUGA:Kades Sungai Penuh Protes, Merasa Ditipu Karena Bimtek di Jakarta Disebut Tak Sesuai Harapan
BACA JUGA:Kejari Sita Aset Mantan Kades Diduga Korupsi PAD
Terkait posisi LS sebagai Kepala Desa, Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten mengenai status jabatan tersebut.
"Kami akan mengkonfirmasi ke pemkab untuk langkah selanjutnya terkait jabatan kepala desa yang bersangkutan," ujarnya.
BACA JUGA:Viral! Diduga Oknum Kades Pamer Alat Vital saat Video Call Sex
Kasus ini menjadi sorotan dan mengingatkan pentingnya integritas dalam kepemimpinan desa. Polres Kerinci berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan demi keadilan bagi para korban. (*)