Sekaligus Laporan Pansus RPJPD 2025-2045 dan 2 Ranperda
MUARASABAK - DPRD Kabupaten Tanjabtim menggelar rapat Paripurna dengan 3 agenda sekaligus, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Tanjabtim, Mahrup, SE, Senin (5/8) kemarin.
3 agenda tersebut tentang laporan Badan Anggaran (Banggar) terkait Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan anggota Banggar, Firmansa Ayusda, S.Pd.I dari Fraksi PAN. Laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait RPJPD Kabupaten Tanjabtim tahun 2025-2045 disampaikan anggota Pansus, Musabakoh dari Fraksi PAN.
Dan laporan Pansus terkait perubahan Perda Tanjabtim Nomor 3 Tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan ternak serta perubahan atas Perda Tanjabtim Nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan penertiban umum yang disampaikan Wakil Ketua Pansus, Zilawati dari Fraksi PAN.
Dalam Perubahan APBD Tanjabtim TA 2024, yang semulanya sebesar Rp. 1.214.555.575.206,- setelah pembahasan sebesar Rp. 1.237.700.343.296,-. Berdasarkan pembahasan antara Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Banggar DPRd Tanjabtim memberikan catatan dan rekomendasi terhadap Perubahan APBD TA 2024.
Diantaranya Banggar DPRD menegaskan kepada seluruh OPD untuk segera memaksimalkan penggunaan dan pelaksanaan pekerjaan mengingat ketersediaan waktu. Kemudian OPD juga ditegaskan melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya tentang RPJPD Tanjabtim tahun 2025-2045, setelah melalui mekanisme yang dilaksanakan Pansus DPRD bersama Tim penyusun Naskah Akademik, Perangkat Daerah Pemrakarsa, maka Pansus Ranperda DPRD memberikan pendapat dan laporan, diantaranya menyarankan agar Pemerintah Daerah agar lebih menekankan dan fokus pada arah kebijakan dan sasaran pokok daerah tahun 2025-2045 guna mendukung dan demi terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.
"Pansus meminta kepada Pemerintah Daerah lebih berperan aktif dalam menggali potensi wilayah Kabupaten Tanjabtim agar pertumbuhan ekonomi dapat tumbuh secara pesat dan signifikan," kata Musabakoh didalam laporan Pansus nya.
Sementara terkait Ranperda Ranperda perubahan Perda Nomor 3 tahun 2016, salah satunya di BAB VII ketentuan pada Pasal 23 ayat (1), disepakati diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : (1) Setiap badan atau orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, 6, 7, 15, 19, 20 dan 21 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5 juta.
"Ranperda perubahan Perda Nomor 9 tahun 2017, ketentuan pada Pasal 37 Ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : (1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana maksud pada Pasal 3 Ayat (3) Pasal 15, 17, 19, 20, 21, Pasal 23 Ayat (1), Pasal 24 Ayat (1), Pasal 25, 27, 28, Pasal 29 Ayat (1), dan Pasal 29B dipidana dengan pidana denda paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta," terangnya.
Tampak hadir mendampingi Wakil Ketua I DPRD Tanjabtim, Saidina Hamzah, SE, para Anggota DPRD Tanjabtim, dan hadir Sekda Tanjabtim, H. Sapril, S.IP, Forkompinda, para Kepala OPD, serta tamu undangan yang hadir.(*)