PAN PAW Keponakan Dillah Hick, Santer Terdengar Karena Tak Dukung Zumi Laza di Pilkada

: Anggota DPRD Tanjabtim Sulpani bersama Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam sebuah acara internal partai.--

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO–Kabar mengejutkan datang dari Partai Amanat Nasional (PAM) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) usai kekalahan Ketua DPD Zumi Laza pada Pilkada 27 November 2024 kemarin.

Soalnya dua hari usai pemungutan dan penghitungan suara, partai berlambang matahari biru ini menerbitkan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Sulpani anggota fraksi PAN DRPD Tanjabtim. 

Sulpani sendiri merupakan keponakan dari Dillah Hikmah Sari (Dillah Hick) yang menjadi rival politik Zumi Laza pada Pilkada Tanjabtim. Dalam pertungan head to head, Zumi Laza yang juga adalah adik kandung mantan Gubernur Jambi Zumi Zola kalah unggul dari Dillah Hick.

BACA JUGA:Unggul di Hasil Quick Count dan Real Count, Dilla-Muslimin Siap Bangun Tanjabtim Secara Adil dan Merata

BACA JUGA:Dillah-MT Gelar Konferensi Pers, Klaim Unggul di Pilbup Tanjabtim Berdasarkan Real Count Internal

Surat PAW itu ditandatangani oleh Zumi Laza selaku Ketua DPD PAN Tanjabtim dan Ambo Tang selaku Sekretaris. Pengajuan PAW itu ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tanjabtim berdasarkan Surat Keputusan DPP PAN Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/1007/XI/2024 tentang pemberhentian tetap Sulpani sebagai Anggota Partai Amanat Nasional tanggal 11 November 2024. 

Kemudian surat DPD PAN Nomor : PAN/A/KU-SJ/165/XI/2024 tentang persetujuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim atas nama Sulpani digantikan oleh Musabakoh tanggal 11 November.

Berkenaan dengan hal tersebut, DPD Kabupaten Tanjabtim mengajukan proses pemberhentian tetap Sulpani sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim fraksi PAN dan proses PAW digantikan oleh Musabakoh peraih suara terbanyak berikutnya pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim.

Ketua DPRD Tanjabtim Zilawati membenarkan adanya surat pengajuan proses PAW Sulpani sebagai Anggota DPRD.

BACA JUGA:Real Count Internal Sementara, Dillah-MT Memimpin dengan 59,91 Persen

BACA JUGA:Hasil Survei Terbaru Charta Politika, Dillah-Muslimin Unggul di Tanjabtim

Surat pengajuan dari DPD PAN Tanjabtim tersebut masuk pada hari Jumat tanggal 29 November 2024.

"Terkait masalah ini sudah saya terima, selanjutnya saya tidak bisa berbuat apa-apa karena semua wewenangan dan keputusan ada di partai," ujarnya, lewat pesan singkat WhatsApp, Jumat (29/11) kemarin.

Sekretaris DPD PAN Kabupaten Tanjabtim, Ambo Tang enggan berkomentar terkait pemberhentin tetap terhadap Sulpani. Ia menyarankan untuk mengkonfirmasi langsung ke DPW PAN Provinsi Jambi.

Tag
Share