Ada Potensi Rp 160 M Opsen PKB BBNKB untuk Kota Jambi

Selasa 06 Aug 2024 - 20:43 WIB
Reporter : Muhammad Havizh Alatas
Editor : Adriansyah

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Penjabat Walikota Jambi, Sri Purwaningsih, membuka sosialisasi mengenai Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), di Aula Bappeda Kota Jambi, Selasa (6/8/2024). 

Acara ini merupakan bagian dari persiapan menyambut kebijakan baru terkait pajak kendaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sri Purwaningsih mengungkapkan, sebelumnya pembayaran pajak kendaraan dikelola oleh pemerintah provinsi, yang kemudian akan membagikannya kepada pemerintah kabupaten/kota. Dengan adanya undang-undang baru, pajak kendaraan kini akan langsung diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.

"Ini adalah kebijakan baru yang penting. Kita harus semangat menyambut aturan baru terkait PKB dan BBNKB. Semua pihak terkait, seperti kepala BPKPD Provinsi Jambi, lurah, camat, Jasa Raharja, Satlantas, dan Samsat, hadir dalam sosialisasi ini untuk memastikan kita siap menghadapi perubahan ini," ujar Sri.

BACA JUGA:Pemkab Sarolangun Larang PPPK Mengajukan Pindah Tugas

BACA JUGA:Januari-Juli 2024, 6 Hektar Lahan Terbakar di Tanjung Jabung Barat

Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina, menambahkan bahwa kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 5 Januari 2025. Nella menjelaskan bahwa tarif pajak kendaraan akan tetap sebesar 2% sesuai dengan ketentuan yang ada, namun pembagian hasil pajak akan mengalami perubahan.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023, misalnya tarif pajak maksimal PKB sebesar 1,2 persen akan dialihkan sebagian ke pemerintah kabupaten/kota. Dari 1,2 persen tersebut, 0,66 persen (setara dengan 0,79 persen dari perolehan pajak yang dibayarkan wajib pajak) akan diterima oleh pemerintah kabupaten/kota, sementara 0,33 persen (setara dengan 0,41 persen dari perolehan pajak) akan kembali ke pemerintah provinsi," jelas Nella.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah kota Jambi akan fokus pada optimalisasi kendaraan yang belum beralih plat ke Jambi. 

Menurut data dari pemerintah provinsi, terdapat sekitar 230.000 kendaraan baik roda dua maupun roda empat dengan potensi pendapatan opsen sebesar Rp 160 miliar.

"Langkah selanjutnya adalah memastikan semua kendaraan yang ada di kota Jambi mematuhi ketentuan baru ini untuk memaksimalkan pendapatan daerah," kata Nella.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan akan meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mempermudah pengelolaan pajak kendaraan bagi masyarakat. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai