JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin.
Pelaku yang berinisial AS alias Supri (35), warga Pekanbaru, nekat mencuri satu unit mobil carry pick-up yang bermuatan satu ekor sapi.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin sedang melaksanakan patroli.
BACA JUGA:Empat Pelaku Pencuri 27 Tiang Tower di Merangin Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencurian Tiang Tower, Dua di Antaranya Berstatus Pelajar
"Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan sedang mengendarai mobil carry pick-up bermuatan satu ekor sapi," ujarnya, Rabu (7/8/2024).
Masyarakat melaporkan bahwa orang yang dicurigai tersebut sedang singgah di rumah warga yang berada di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
"Tim kemudian langsung mendatangi tempat tersebut dan melakukan pemeriksaan serta interogasi kepada pelaku," sebut Ruri.
Pada pukul 02.00 WIB dini hari, Tim kembali mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pencurian mobil jenis carry pick-up dengan muatan satu ekor sapi milik korban Mayang Sari (26).
Pencurian tersebut terjadi di sebuah kos-kosan Nindi Sastra yang berada di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
BACA JUGA:Pencurian dan Pergeseran Suara Kejahatan Tertinggi Demokrasi
BACA JUGA:Dua Pelaku Kasus Pencurian di Atas Kapal Sedot Pasir Diburu Polisi
Merasa ada kesamaan antara orang yang dicurigai dengan laporan tersebut, Tim langsung menginterogasi secara mendalam dan mencocokkan mobil tersebut dengan mobil yang dilaporkan telah dicuri.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap kendaraan bermuatan sapi ini.
Pelaku dan barang bukti kemudian langsung diamankan ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini anggota kami sedang mendalami keterangan pelaku, karena tidak menutup kemungkinan pelaku ini merupakan bagian dari jaringan curanmor lintas provinsi, mengingat alamat pelaku berada di Pekanbaru," jelas Ruri.
Terpisah, Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini berkat kerja keras anggota di lapangan yang aktif melakukan patroli di jam rawan serta adanya peran aktif dari masyarakat yang sigap memberikan informasi.
"Sementara itu, untuk sapi milik korban saat ini sudah diserahkan kepada korban untuk dipelihara," sebutnya.
BACA JUGA:Para Tersangka Spesialis Pencurian AC Dilimpahkan
BACA JUGA:Tersangka Pencurian Mobil Ditangkap di Sumbar
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)