PADANG, JAMBIEKSPRES.CO-Program Studi Sarjana dan Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat mengajukan akreditasi internasional kepada Foundation for International Business Administration Accreditation (FIBAA).
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di kampus tersebut.
Rektor Unand, Efa Yonnedi, menyatakan bahwa pengajuan akreditasi internasional merupakan bagian dari upaya universitas untuk memenuhi standar kualitas global.
"Universitas Andalas terus berbenah dan berupaya memperoleh standar kualitas yang sesuai dengan ketentuan internasional," kata Efa Yonnedi di Padang.
Menurutnya, akreditasi internasional ini akan membuka lebih banyak peluang bagi setiap program studi untuk memenuhi standar global serta mempersiapkan diri menghadapi penilaian dari lembaga akreditasi internasional.
"Kami berharap dengan pengakuan internasional ini, setiap program studi dapat memberikan pendidikan yang lebih baik dan membuka peluang lebih luas bagi mahasiswa serta lulusan," tambahnya.
Efa Yonnedi, yang juga merupakan mantan konsultan Bank Dunia, menegaskan bahwa akreditasi internasional akan memperkuat posisi Unand di kancah global dan membantu kampus tertua di luar Pulau Jawa ini melahirkan lulusan yang berkualitas dan berkompeten.
Unand, yang diresmikan pada 7 September 1955 oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta, berharap langkah ini akan mempercepat prosesnya menjadi kampus kelas dunia atau world class university.
Sebelumnya, Program Studi Sarjana dan Magister Ilmu Tanah Fakultas Pertanian (Faperta) Unand telah berhasil menjalani penilaian akreditasi internasional dari Akkreditierungsagentur für Studiengänge der Ingenieurwissenschaften, der Informatik, der Naturwissenschaften und der Mathematik (ASIIN).
Proses akreditasi untuk Program Studi Sarjana dan Magister Ilmu Hukum berlangsung dari 6 hingga 7 Agustus 2024.
Tim expert panel FIBAA yang terlibat dalam penilaian ini terdiri dari Prof. Jan Friedrich Bruckermann, Prof. Daniela Heid, Ahmad Bunyan Wahib, Christoph Fay, Jan Gero Alexander Hannemann, dan Friderike Uphoff. (*)