Kakek di Tanjabbar Ditangkap Polisi Karena Diduga Terlibat karhutla

Sabtu 10 Aug 2024 - 07:11 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

JAMBI, JAMBIEKSPRES CO-Polisi Tanjung Jabung Barat (Polres Tanjabbar) menangkap BS, seorang pria berusia 69 tahun dari Desa Telogo Sari, Jawa Tengah, karena diduga terlibat dalam kasus pembakaran lahan di Desa Muara Danau, Kecamatan Renah Mendalu.

"Tersangka BS ditangkap pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangan tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti termasuk satu korek api, dua parang, satu jerigen berisi bensin, dua potong kayu yang terbakar, dan empat bibit kelapa sawit," jelas Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki dalam keterangannya..

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Bungo Gelar Apel Siaga Karhutla

BACA JUGA:Pastikan Kesiapan Posko Karhutla, Kapolda dan Danrem Pantau ke Lapangan
Kapolres Agung mengungkapkan bahwa BS datang ke Jambi untuk mencari pekerjaan dan bertemu RN di Sumatera Utara pada tahun 2023.
RN menawarkan pekerjaan kepada BS untuk membersihkan lahan seluas 4 hektare di kawasan hutan Desa Muara Danau dengan janji pembagian 2 hektare jika hasil tanaman kelapa sawit memuaskan.
BS menggunakan metode tebas tumbang untuk membersihkan lahan tersebut, dan kemudian membakar sisa tebasan sebelum menanam kelapa sawit.
Kepolisian mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari Stasiun Pemantau Api BMKG mengenai titik hotspot pada Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 01.20 WIB.
Setelah penyelidikan, polisi mengamankan BS dan barang bukti di lokasi pada 2 Agustus.
Kapolres menegaskan bahwa BS akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

BACA JUGA:Usulkan Hujan Buatan Sasar 3 Daerah Paling Rawan Karhutla
BACA JUGA:Satgas Karhutla Jambi Serukan Perusahaan untuk Proaktif dalam Pencegahan KebakaranTersangka dapat dikenakan pidana penjara antara tiga hingga sepuluh tahun, serta denda mulai dari Rp3 miliar hingga Rp10 miliar, atau pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp4,5 juta. (*)

Kategori :