Pemerintah juga harus mengambil langkah antisipasi untuk mengurangi dampak inflasi. “Misalnya, melalui pembagian bantuan sosial,” ujarnya.
Pada 2017, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.
Peraturan ini mengatur adopsi standar EURO IV untuk bahan bakar kendaraan, salah satunya tingkat sulfur yang rendah.
Ahmad menyampaikan, hal tersebut salah satu dari lima langkah untuk menekan emisi dari transportasi.
Selain itu ada peningkatan teknologi kendaraan, pembenahan lalu lintas dan transportasi publik, penerapan insentif/disinsentif, dan penegakan hukum.
“Peningkatan kualitas bahan bakar dan teknologi kendaraan bisa diterapkan secara paralel dengan langkah lainnya, tapi tidak bisa dilewati,” ujarnya. (ant)