SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO-Penjabat (Pj) Bupati Sarolangun, Bachril Bakri, mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang digelar pada bulan Agustus 2024.
Program ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-79, sebagai bagian dari inisiatif Pemerintah Provinsi Jambi untuk memberikan ampunan kepada penunggak pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak ini merupakan kesempatan langka bagi pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak.
BACA JUGA:20 Agustus, Pemkab Sarolangun Kan Umumkan 243 Formasi CPNS
BACA JUGA:Poktan Sarolangun Sukses dengan Program Tanam Cepat Panen Cabai Rawit
Bachril Bakri mengungkapkan pentingnya momen ini bagi warga Sarolangun. "Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat.
Program pemutihan ini tidak hanya memberi kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa denda, tetapi juga sebagai bagian dari perayaan HUT RI yang ke-79," katanya.
Menurut Bachril, Pemerintah Provinsi Jambi telah mengumumkan bahwa akan ada pemotongan pajak khusus untuk kendaraan bermotor.
"Kami telah menyebarkan selebaran dan informasi mengenai program ini agar masyarakat bisa mengetahui dan memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya," tambahnya.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 19 Agustus hingga 30 September 2024.
BACA JUGA:Polda Jambi Bantu Buru Tahanan Kabur dari PN Sarolangun
BACA JUGA:Kemarau Berkelanjutan Jadi Ancaman Bagi Petani di Sarolangun
Dalam periode tersebut, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak akan diberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban mereka tanpa dikenakan denda.
Bachril mengimbau masyarakat Sarolangun untuk tidak melewatkan kesempatan ini dan segera memanfaatkan program pemutihan.
"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang tersedia dengan baik. Ini adalah kesempatan yang sangat baik untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan mudah," ujar Bachril.