Pemeriksaan Kesehatan Bacagub Jambi Digelar Di RS dr Bratanata

Selasa 27 Aug 2024 - 21:37 WIB
Reporter : Faizarman
Editor : Muhammad Akta

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Pemeriksaan Kesehatan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambil pada Pemilu 2024 ini akan dilakukan di RS Bratanata Jambi.

Ini sesuai dengan hasil Pleno KPU Provinsi Jambi setelah melakukan visitasi ke tiga rumah sakit yang direkomendasikan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.

Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Jambi Yatno mengatakan jika hasil pleno yang dilakukan KPU Provinsi Jambi menetapkan rumah sakit Bratanata sebagai tempat pemeriksaan Kesehatan bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. 

BACA JUGA:PDIP Tunjuk Edy Rahmayadi sebagai Cagub Sumatera Utara untuk Pilkada 2024

BACA JUGA:Haris Lantik Tim dan Romi Hadiri Bekarang, Bacagub Jambi Gerilya Galang Dukungan Masyarakat

“Rumah sakit yang sudah ditetapkan dari hasil pleno untuk Pilgub Jambi Rumah sakti Bratanata,” kata Yatno, Selasa (27/8) kemarin.

Ia mengatakan untuk pemeriksaan Kesehatan sendiri mekanismenya adalah setelah mendaftar ke KPU dan menerima tanda terima status diterima maka akan mendapatkan surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan Kesehatan di Rumah sakit Bratanata.

Bagaimana dengan Pasangan calon di 11 KPU Kabupaten/Kota? Yatno mengatakan keputusannya berada di KPU Kabupaten/Kota masing-masing.

Dari hasil koordinasi mereka memilih Rumah Sakti Bratanata dan Bhayangkara. “Dibagi dua saja, ada yang di Rumah Sakit Bratanata dan yang di Bhayangkara ” kata Yatno. 

BACA JUGA:Golkar Putuskan Dukung Sepuluh Pasangan Cagub-Cawagub

BACA JUGA:Romi Ke Tanah Suci, PAN Bacakan Rekomendasi Dukung ke Al Haris sebagai Bacagub

Terkait apa saja yang diperiksa, Mantan Ketua KPU Kota Jambi ini mengatakan pemeriksaan Kesehatan meliput Kesehatan jasmani, Rohani dan narkoba. Pemeriksaan ini sepenuhnya merupakan ranah kerja rumah sakit yang telah ditunjuk.

“jadi kita hanya menerima hasilnya saja. Nanti baru kita plenokan,” sebutnya. 

Bagaimana dengan pendafran calon, Yatno menjelaskan, persyaratan dokumen yang harus dibawa pasangan calon saat mendaftar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Terdiri dari SK pengurus parpol tingkat pusat, SK pengurus parpol tingkat Provinsi Jakarta, dokumen model B persetujuan parpol yang bisa disiapkan sesuai PKPU 10 tahun 2024.

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai